Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polres Tegal

Redaksi
Rabu, 25 Maret 2020, 17:57 WIB Last Updated 2020-03-25T10:58:18Z
Saat konferensi pers.
Tegal,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Tegal berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Vandalisme / Ganjal ATM). Empat pelaku tersebut yakni HA (33), ID (32), ES (28) serta TK (25) di tangkap saat berada di tempat hiburan malam.
 
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono, S.I.K di dampingi Kasubbag Humas Polres Tegal AKP Supratman, S.H, saat menggelar konferensi pers  Senin (23/03/2020) lalu mengatakan, para pelaku saat beraksi dengan modus berpura-pura ingin menolong korban yang sedang berada di ATM. Kemudian para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah di siapkan. Selanjutnya pelaku menguras semua isi tabungan milik korban. 

‘’Kejadian tersebut  bermula pada tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat korban akan menggunakan mesin ATM, namun lantaran mesin ATM telah diganjal tusuk gigi oleh pelaku, ATM milik korban tersangkut di mesin ATM. Selanjutnya para pelaku berpura-pura menolong korban dan meminta memasukan PIN,’’kata Kasat reskrim.

Lanjut kasat Reskrim, tanpa disadari pelaku telah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM pelaku yang sudah di siapkan, setelah itu pelaku meminta korban untuk melaporkan ke Bank. Selanjutnya setelah korban meninggalkan ATM, para pelaku menguras seluruh isi kartu ATM hingga mencapai Rp. 110.000.000,.

‘’Dari tangan keempat tersangka Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kartu ATM BNI, 60 (enam puluh) kartu ATM berbagai jenis Bank, 2 (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) pack tusuk gigi, 1 (satu) buah spidol warna hitam, 1 (satu) buah hendpone merk nokia serta 1 (satu) unit mobil toyota Avanza dengan Nomor Polisi H 9387 KD yang merupakan sarana para pelaku. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut,’’jelasnya.

‘’Untuk mempertanggungjabwakan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim.(Vano/rls/hms)

Iklan