Saat konferensi pers. |
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP
Gunawan Wibisono, S.I.K di dampingi Kasubbag Humas Polres Tegal AKP Supratman,
S.H, saat menggelar konferensi pers Senin (23/03/2020) lalu mengatakan, para
pelaku saat beraksi dengan modus berpura-pura ingin menolong korban yang sedang
berada di ATM. Kemudian para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM
milik pelaku yang sudah di siapkan. Selanjutnya pelaku menguras semua isi
tabungan milik korban.
‘’Kejadian tersebut bermula pada tanggal 26 Januari 2020 sekira
pukul 13.30 Wib, pada saat korban akan menggunakan mesin ATM, namun lantaran
mesin ATM telah diganjal tusuk gigi oleh pelaku, ATM milik korban tersangkut di
mesin ATM. Selanjutnya para pelaku berpura-pura menolong korban dan meminta
memasukan PIN,’’kata Kasat reskrim.
Lanjut kasat Reskrim, tanpa disadari
pelaku telah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM pelaku yang sudah di
siapkan, setelah itu pelaku meminta korban untuk melaporkan ke Bank.
Selanjutnya setelah korban meninggalkan ATM, para pelaku menguras seluruh isi
kartu ATM hingga mencapai Rp. 110.000.000,.
‘’Dari tangan keempat tersangka
Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kartu ATM
BNI, 60 (enam puluh) kartu ATM berbagai jenis Bank, 2 (dua) buah gergaji besi,
1 (satu) pack tusuk gigi, 1 (satu) buah spidol warna hitam, 1 (satu) buah
hendpone merk nokia serta 1 (satu) unit mobil toyota Avanza dengan Nomor Polisi
H 9387 KD yang merupakan sarana para pelaku. Selanjutnya para pelaku dan barang
bukti diamankan di Mapolres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut,’’jelasnya.
‘’Untuk mempertanggungjabwakan
perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang
pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh
tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim.(Vano/rls/hms)