Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng Ringkus Komplotan Pembobol ATM Berisi Uang Rp 891 Juta

Redaksi
Senin, 24 Februari 2020, 19:06 WIB Last Updated 2020-02-24T12:10:23Z

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menunjukan barang bukti uang (Foto : Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - Ditreskrimum Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Magelang berhasil meringkus dua anggota komplotan pembobol ATM BCA di Muntilan, Kabupaten Magelang, yang berisi uang senilai Rp891 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruang ATM melalui pintu yang tidak terkunci.

"uang sebanyak Rp 891 juta di dalam ATM tersebut kini tersisa Rp 82 juta. Para pelaku mengaku uang tersebut dibagi-bagi dan ada yang rumah,"ujarnya, saat gelar perkara, di kantor Mapolda Jateng, Senin (24/2/2020).

Menurutnya pelaku merusak mesin ATM setelah itu mengambilnya beserta brankas dan membawa mesin ATM keluar melalui pintu serta komplotan pembobol ATM tersebut mempunyai tugas yang berbeda-beda.

"YT alias AP alias FA alias F.A.B berperan sebagai driver, AD berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin,"tutur Iskandar.

Para pelaku kini diproses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara sedangkan Siyamti dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Iklan