Iklan

Iklan

,

Iklan

Kembali Memanas, Nasabah vs Adira, Yakub : Berdasar SP2HP Dari Polres Salatiga Tuduhan ke Klien Kami Tidak Terbukti, Maka Kami Laporkan Balik

Redaksi
Kamis, 27 Februari 2020, 17:30 WIB Last Updated 2020-02-27T10:35:46Z
Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H.,selaku kuasa hukum Anden Narasabda (teradu). (Foto: Doc. harian7.com)
Salatiga,harian7.com - Buntut laporan pengaduan oleh karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga, terhadap nasabahnya bernama Anden Narasabda ke Polres Salatiga, atas tuduhan dugaan memindah tangankan obyek Fidusia, kembali memanas. Pasalnya tuduhan tersebut tidak terbukti, dan kini nasabah mengadukan balik PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga. Demikian di ungkapkan Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H.,selaku kuasa hukum Anden Narasabda (teradu) kepada harian7.com, Kamis (27/2/2020).


"Klien kami mengadukan balik karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga, karena tidak terbukti seperti apa yang dituduhkan. Hal itu dibuktikan dengan SP2HP dari Pores Salatiga,"jelas Yakub.


Lebih lanjut Yakub mengungkapkan, bahwa pada tanggal 27 Januari 2019, klien kami mendapatkan Surat dengan Nomor B/148/XII/RES.1.24/2019/Reskrim tertanggal 9 Desember 2019 perihal Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Adapun dalam surat tertanggal 9 Desember 2019 tersebut, pada angka 4 menyatakan, Dari hasil gelar perkara terhadap pengaduan saudara tersebut penyelidik tidak menemukan adanya unsur memindahtangankan aset barang jaminan Fidusia, sehingga pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan jika klien kami tidak terbukti bersalah seperti apa yang dituduhkan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga,"tandas Yakub.

Dijelaskan pengacara muda yang juga Divisi Hukum Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen SIDAK (LAPK SIDAK), perihal yang berujung saling lapor ini bermula dari surat tertanggal 21 Oktober 2019, yang mana disebutkan bahwa  klien kami menjadi terlapor dari laporan M. Maharesi Raharyan. Selanjutnya, melalui Surat Nomor B/166/XII/2019/Reskrim tanggal 2 Desember 2019 perihal Undangan untuk mendapatkan keterangan klarifikasi dengan keperluan yang tertulis tidak sama dengan perihalnya.

Dimana keperluan dalam surat tanggal 2 Desember 2019 adalah Serah Terima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) SPM merk Honda Vario 125 ESP CBS warna putih biru tahun 2018 Nopol H-4935-KK, Noka: MH1JN4113JK007631, Nosin: JM41E007726.


"Isi dalam surat disampaikan perihal surat adalah mendapatkan klarifikasi, namun keperluannya adalah Penyelidik Reskrim Polres Salatiga akan menyerahkan STNK. Padahal klien kami membeli SPM merk Honda Vario 125 ESP CBS warna putih biru tahun 2018 Nopol H-4935-KK, Noka: MH1JN4113JK007631 sekitar bulan Mei 2018,"jelas Yakub.


Bahwa klien kami,masih kata Yakub,  pada saat mendatangi Polres Salatiga untuk memenuhi undangan dari Surat tanggal 2 Desember 2019 menolak menerima STNK dari Penyelidik Reskrim Polres Salatiga. Dimana pembelian dilakukan sekitar bulan Mei 2018, penyerahan STNK dilakukan pada bulan Desember 2019.

"Klien kami menolak, karena  penyerahan STNK tidak dilakukan oleh PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. Cabang Salatiga, namun justru yang menyerahkan  oleh Penyelidik Reskrim Polres Salatiga, setelah M. Maharesi Raharyan melaporkan klien kami ke Polres Salatiga,"bebernya.


Yakub menambahkan, maka dengan dinyatakannya tidak ada unsur memindahtangankan aset barang jaminan Fidusia. Dengan dasar tersebut, maka klien kami melaporkan balik M. Maharesi Raharyan selaku karyawan PT. Adira Dinamika Multifinance  cabang Salatiga dengan dugaan melakukan tindak pidana Pasal 220 KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Adapun dalam Pasal 220 KUHP menyatakan, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Bahwa unsur utama Pasal 220 KUHP adalah mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan. Sehingga Laporan M. Maharesi Raharyan tanggal 17 Oktober 2019 dan Surat Nomor B/148/XII/RES.1.24/2019/Reskrim tanggal 9 Desember 2019 telah dapat memenuhi unsur Pasal 220 KUHP.

Bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Bahwa unsur utama Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah menyerang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.


"Atas laporan pengaduan klien, saya selaku kuasa hukum meminta Polres Salatiga, professional dalam melakukan penyelidikan,"pungkas Yakub.


Sementara itu, M. Maharesi Raharyan selaku karyawan PT. Adira Dinamika Multifinance  cabang Salatiga, sampai berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi.


Seperti diberitakan sebelumnya, seorang nasabah PT. Adira Dinamika Multifinance  cabang Salatiga,
di adukan ke Polres Salatiga lantaran diduga telah memindah tangankan obyek Fidusia.(M.Nur)

Iklan