Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelaku Curat dan Penyekapan Anak di Medoho Semarang Berhasil Ditembak

Redaksi
Sabtu, 18 Januari 2020, 20:42 WIB Last Updated 2020-01-18T13:45:12Z

Kasat reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin saat Press Confrence kasus curat dan penyekapan anak, di halaman Polrestabes Semarang, Sabtu (17/1/2020). (Foto : Andi Saputra/harian7.com)
SEMARANG, harian7.com - Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap serta menembak kaki Iwan Dewantara asal Bawak, Cavas Klaten, karena melakukan curat serta penyekapan anak, di Jln.Medoho Indah 1 no 25 Rt 04 Rw 10, Kelurahan Pandean Lamper, Gayamsari, Semarang, Jumat (17/1/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan pelaku akan melakukan pencurian di rumah korban namun ketahuan selanjutnya pelaku menyekap korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.karena korban melakukan perlawanan akhirnya korban terkena sayatan pisau yang dibawa pelaku mengenai tangan kanan dan kiri.

"Pelaku ini tetap mengancam korban menggunakan pisau sampai berada di dalam kamar mandi selanjutnya korban pada saat di dalam kamar mandi melakukan perlawanan dan mengenai sayatan pisau di tangan kanan. setelah kejadian tersebut pelaku lalu melarikan diri melalui pintu depan,"ujarnya, kepada Wartawan, dihalaman Polrestabes Semarang, Sabtu (18/1/2018).

Menurutnya setelah sampai di dalam rumah pelaku membuka kunci pintu tujuannya untuk melakukan melarikan diri.

Dia menambahkan pelaku langsung masuk di kamar anak dan membekap mulut anak selanjutnya dibawa ke dapur untuk mengambil pisau. setelah mengambil pisau korban melakukan perlawanan hingga mengenai sayatan pisau di tangan sebelah kiri. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah jaket jamper warna abu-abu, satu buah kaos warna hijau, satu buah tas, satu buah drei dengan gagang warna biru untuk mencongkel jendela nako yang berada di depan rumah,"tutur Asep.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Editor : M.Nur

Iklan