Iklan

Iklan

,

Iklan

Sebanyak 7500 Ekor Ikan Ditebar ke Sungai Bolong

Redaksi
Senin, 16 Desember 2019, 17:43 WIB Last Updated 2019-12-16T10:43:03Z
MAGELANG, harian7.com - Oleh Dinas Peternakan dan perikanan Kabupaten Magelang, tebar kurang lebih tujuh ribu lima ratus bibit ikan jenis melem di sungai Bolong Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang dilakukan pada Senin, (16/12/19).

Pada kesempatan tersebut, Kasi Produk Sarana dan Prasarana Agung Prawata SPPMMA, menghimbau kepada warga dan komunitas pecinta alam di aula Desa Girirejo memaparkan,  khususnya bagi yang suka memancing ikan di perairan umum dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia berbahaya, ini sangat mengancam keselamatan lingkungan dan warga yang menggunakan aliran sungai karena cara-cara tersebut, tidak hanya membunuh ikan dan biota air namun juga merusak ekosistem Lingkungan.


"Untuk itu kami terus melakukan penyuluhan agar masyarakat tidak  menggunakan setrum atau obat agar tidak punah," katanya.


Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 tentang ikan dengan bahan berbahaya di penjara maksimum enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tegalrejo polres Magelang melalui  Kanit Bimas Ipda Suhartoyo menyampaikan sambutannya dan bahwa Akibat penangkapan menggunakan setrum dan obat itu, habitat ikan lokal khas di perairan Magelang banyak yang punah.

" Akibat perburuan liar besar besaran banyak ikan seperti jenis beong maupun Lainya yang punah, Maka dari itu kami menghimbau mari kita jaga lingkungan ini agar tetap lestari sehingga ekosistem lingkungan tetap terjaga," Imbuhnya.

Terkait hal tersebut, jika ada oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh Pemerintah, Polsek Tegalrejo siap memberikan sanksi tegasnya. (*)

Laporan : Ady Prasetyo
Kepala Biro harian7.com Kedu

Iklan