Iklan

Iklan

,

Iklan

Miliki Senpi Ilegal, Dua Orang Lelaki Diringkus Polisi

Redaksi
Minggu, 22 Desember 2019, 10:26 WIB Last Updated 2019-12-22T03:29:54Z
SALATIGA, harian7.com -Kusnandar (49) warga Simbarwaringin RT 014 RW 007, Kel. Simbarwaringin, Kec. Trimurti, Kabupaten Lampung Tengah dan Muhammad Subkhi Alias Sokle (38) warga Setono I/No 29 RT 02 RW 01 Kel. Setono Kec. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, keduanya berhasil diringkus jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga karena kedapatan menyimpan senjata api beserta amunisinya, Minggu (15/12/2019) pagi sekitar pukul 08.00 wib.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa kedua tersangka itu diringkus di salah satu rumah di Kalioso Mbelik RT 05 RW 02 Kel. Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir, Kota Salatiga. Kasus ini terungkap setelah pengembangan dari kasus tertangkapnya para pelaku pencurian truk.

"Setelah petugas berhasil menangkap para pelaku pencurian truk, dilakukan pengembangan. Dalam pengembangan ini, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelakunya. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Salatiga," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dijerat UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun. Dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 pucuk senjata api merk Browning Hi Power Automatic Caliber 9mm, 10 butir Amunisi Caliber 9 mm, dan 1 buah tas selempang warna hijau merk Bae Pack. (Heru Santoso).

Iklan