Iklan

Iklan

,

Iklan

DPUPR Cilacap Putus Kontrak Dua Rekanan Karena Pekerjaan Tidak Selesai Pada Waktu Yang Ditentukan

Selasa, 24 Desember 2019, 15:10 WIB Last Updated 2019-12-24T08:10:01Z
Cilacap, Harian7.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap memutus kontrak dua rekananoleh, lantaran dua rekanan atau kontraktor tersebut gagal menjalankan tiga proyek APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2019.

"Kedua rekanan tersebut adalah PT Edo Tunas Totalindo dan CV Saputra," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, A. Ristiyanto didampingi Kabid Tata Bangunan dan Kabid Binamarga saat ditemui, di kantornya, Senin, (23/12/2019).

PT Edo Tunas Totalindo, lanjutnya rekanan asal Jakarta Timur diputus kontraknya, setelah progres pekerjaan peningkatan Jalan Bantarsari-Cikerang yang dikerjakannya tidak bisa dikerjakan atau diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.

Dia menambahkan, progres pekerjaan pengerasan rigid beton dengan total panjang sekitar 1.600 meter dan lebar 4,5 meter, baru dikerjakan satu sisi, yakni sepanjang sekitar 400 meter dengan lebar 2,25 meter.

"Hingga putus kontrak, PT tersebut baru mengerjakan sekitar 43 persen," jelas Risti.

Pada halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebutkan, pagu kegiatan peningkatan Jalan Bantarsari-Cikerang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.953.934.817,82. Pada saat lelang, ada 13 rekanan yang mendaftar.

Setelah penawaran yang masuk diverifikasi, PT. Edo Tunas Totalindo keluar sebagai pemenang dengan nilai tawaran Rp 4.554.275.707,62. Sedangkan PT Swara Bumi Perkasa pemenang nomor urut kedua dengan penawaran Rp 4.579.749.422,00.

Setelah diputus kontrak, pekerjaan tersebut langsung diserahkan kepada pemenang tender urutan kedua yakni PT Swara Bumi Perkasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

"Berbeda dengan sebelumnya, begitu putus kontrak pekerjaan dihentikan. Sekarang setelah putus kontrak, pekerjaan dilanjutkan oleh rekanan pemenang tender urutan kedua," ungkapnya Ristiyanto yang didampingi Kabid Bina Marga Wahyu Ari Pramono, Senin (23/12).

Sedangkan satu rekanan yang diputus kontraknya adalah CV Saputra yang memenangkan dua paket pekerjaan pengadaan untuk pemeliharaan rutin jalan di wilayah Majenang-Sidareja dan jalan di wilayah Kroya. Kontrak CV Saputra dengan Pemkab Cilacap diputus karena progresnya sangat jauh dari harapan.

Setelah putus kontrak, pekerjaan dilanjutkan oleh rekanan urutan kedua peserta tender yakni CV Hasta Mandiri.

"Pengadaan material yang dimenangkan oleh CV Saputra baru mencapai lima persen. Bahkan untuk yang di wilayah Kroya masih nol. Satu paket pekerjaan pengadaan material itu nilainya masing-masing sebesar Rp 341.966.955," kata Ristiyanto.

Selain putus kontrak, dua rekanan tersebut juga terancam masuk dalam daftar hitam atau blacklist Pemkab Cilacap. Bukan hanya dua rekanan tersebut, pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada sejumlah rekanan yang mengalami keterlambatan tetapi tidak sampai putus kontrak.

"Ada beberapa rekanan yang kita beri kesempatan untuk mengejar ketertinggalan, masih ada waktu," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan