Wonosobo,harian7.com - Pengadilan Negeri Wonosobo mengeksekusi sebuah rumah milik Kiryanto (35) yang beralamatkan di Desa Reco RT 16 RW 10 Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo, Rabu (30/10/2019).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah pemohon yakni Wardoyo warga Campursari RT 05 RW 02 Kecamatan Kertek Kabupaten Temanggung, menang dalam gugatanya.
Eksekusi tersebut merupakan yang kedua kalinya di lakukan setelah sebelumnya yakni pada 28 Agustus 2019 lalu gagal di lakukan lantaran pemilik rumah mengerahkan sekitar tiga ratus orang warga setempat untuk menggagalkannya.
Menurut keterangan Ida Wahidatul Hasanah SH MH selaku kuasa hukum Wardoyo (Penggugat) saat temui harian7.com mengatakan, "Rumah ini memang harus di kosongkan karena rumah tersebut sudah dilelang oleh pihak BPR Puspa Kencana dan di menangkan oleh klien saya, Bapak Wardoyo,ini merupakan eksekusi kedua kalinya,"katanya.
Lebih lanjut Wahida menjelaskan, "Setelah eksekusi sebelumnya gagal karena banyak warga datang untuk menghalangi jalannya eksekusi, hari ini kami di bantu pengamanannya oleh aparat, sehingga berjalan lancar,"terangnya.
Wahida menambahkan, Permohonan eksekusi sebenarnya sejak dari tahun 2016 lalu, namun baru saat ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN). "Sudara Kiryanto (Tergugat) mempunyai piutang dengan BPR Puspa Kencana dengan menjaminkan rumah seluas 652 m2. Namun karena tidak bisa menyelesaikan kewajibanya, maka pihak BPR melelang dan di menangkan klien kami,"ungkapnya.
Terpisah, Suyono(40) salah satu keluarga Kiryanto yang saat eksekusi berlangsung turut membantu mengemasi barang-barang di dalam rumah Kiryanto mengungkapkan," Memang adik saya dulu mempunyai hutang di BPR Puspa Kencana yang setahu saya jumlahnya kurang lebih dua ratus jutaan dan rumah ini di jadikan jaminannya,tapi saya tidak tahu kenapa rumahnya sampai di eksekusi begini,"tuturnya.
Sementara dari pantaun harian7.com di lokasi kejadian, Saat pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan diketahui Kiryanto (Tergugat/Pemilik Rumah) tidak berada di lokasi ketika rumahnya dikosongkan. Warga sekitar yang berada dilokasi hanya menyaksikan dan saat proses eksekusi mendapat penjagaan ketat sekitar tiga ratus dua puluh personel dari Polres Wonosobo yang di bantu oleh Kodim wonosobo. Aparat berjaga di sekitar lokasi mengantisipasi adanya perlawanan dari warga.
Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah seusai memimpin apel mengatakan, Sebanyak tiga ratus dua puluh personil di terjunkan ke lokasi guna menjaga kondisi selama eksekusi berlangsung.
"Saya menghimbau agar keluarga ikhlas menerima dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum di kemudian hari,eksekusi rumah saudara Kiryanto berjalan lancar hari ini,"tandasnya. (*)
Laporan :Wahono
Kontributor Harian7.com Temanggung
Eksekusi tersebut dilakukan setelah pemohon yakni Wardoyo warga Campursari RT 05 RW 02 Kecamatan Kertek Kabupaten Temanggung, menang dalam gugatanya.
Eksekusi tersebut merupakan yang kedua kalinya di lakukan setelah sebelumnya yakni pada 28 Agustus 2019 lalu gagal di lakukan lantaran pemilik rumah mengerahkan sekitar tiga ratus orang warga setempat untuk menggagalkannya.
Menurut keterangan Ida Wahidatul Hasanah SH MH selaku kuasa hukum Wardoyo (Penggugat) saat temui harian7.com mengatakan, "Rumah ini memang harus di kosongkan karena rumah tersebut sudah dilelang oleh pihak BPR Puspa Kencana dan di menangkan oleh klien saya, Bapak Wardoyo,ini merupakan eksekusi kedua kalinya,"katanya.
Lebih lanjut Wahida menjelaskan, "Setelah eksekusi sebelumnya gagal karena banyak warga datang untuk menghalangi jalannya eksekusi, hari ini kami di bantu pengamanannya oleh aparat, sehingga berjalan lancar,"terangnya.
Wahida menambahkan, Permohonan eksekusi sebenarnya sejak dari tahun 2016 lalu, namun baru saat ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN). "Sudara Kiryanto (Tergugat) mempunyai piutang dengan BPR Puspa Kencana dengan menjaminkan rumah seluas 652 m2. Namun karena tidak bisa menyelesaikan kewajibanya, maka pihak BPR melelang dan di menangkan klien kami,"ungkapnya.
Terpisah, Suyono(40) salah satu keluarga Kiryanto yang saat eksekusi berlangsung turut membantu mengemasi barang-barang di dalam rumah Kiryanto mengungkapkan," Memang adik saya dulu mempunyai hutang di BPR Puspa Kencana yang setahu saya jumlahnya kurang lebih dua ratus jutaan dan rumah ini di jadikan jaminannya,tapi saya tidak tahu kenapa rumahnya sampai di eksekusi begini,"tuturnya.
Sementara dari pantaun harian7.com di lokasi kejadian, Saat pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan diketahui Kiryanto (Tergugat/Pemilik Rumah) tidak berada di lokasi ketika rumahnya dikosongkan. Warga sekitar yang berada dilokasi hanya menyaksikan dan saat proses eksekusi mendapat penjagaan ketat sekitar tiga ratus dua puluh personel dari Polres Wonosobo yang di bantu oleh Kodim wonosobo. Aparat berjaga di sekitar lokasi mengantisipasi adanya perlawanan dari warga.
Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah seusai memimpin apel mengatakan, Sebanyak tiga ratus dua puluh personil di terjunkan ke lokasi guna menjaga kondisi selama eksekusi berlangsung.
"Saya menghimbau agar keluarga ikhlas menerima dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum di kemudian hari,eksekusi rumah saudara Kiryanto berjalan lancar hari ini,"tandasnya. (*)
Laporan :Wahono
Kontributor Harian7.com Temanggung