Iklan

Iklan

,

Iklan

Butuh Uang, Warga Ngemplak Dukuh Nekat Bobol Toko Handphone (HP)

Redaksi
Senin, 02 September 2019, 23:42 WIB Last Updated 2019-09-03T08:28:56Z
SALATIGA, harian7.com - Niat awal mau mencuri televisi (TV) di rumah korban, namun tidak didapatkan. Akhirnya Sugiyo menyikat puluhan voucher, power bank maupun kartu perdana. Peristiwa pencurian itu menimpa korban Rayon Wibowo (31) warga Jalan Bima 31 Grogol Baru RT 03 RW 08, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Rabu (28/8/2019).

Bukan rumah korban uang dibobol namun Toko HP "Gudang Second" miliknya di Jalan Nakulo Sadewo Raya RT 01 RW 01, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga. Dalam pembobolan ini, korban menderita kerugian mencapai jutaan rupiah. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Salatiga. Pembobolan toko Hp ini dilakukan tersangka Sugiyo (40) warga Jalan Janoko RT 05 RW 02 Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa korban berhasil masuk toko dengan cara mencongkel jendela toko bagian belakang menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi. Berhasil masuk niatnya mau mengambil TV, namun tidak ditemukan akhirnya menyikat berbagai kartu perdana, voucher serta power bank.

"Tersangka melakukan pencurian itu malam hari saat kondisi toko sudah tutup dan lingkungan dalam keadaan sepi. Masuk toko dengan cara mencongkel jendela toko bagian belakang menggunakan obeng. Tersangka melakukannya sendirian," kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta SH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono SH dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Senin(2/9/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 1 flashdisk, 9 paket data Indosat, 6 paket data Telkomsel, 11 voucher Telkomsel, 32 voucher isi ulang data Indosat, 2 power bank, uang tunai Rp 200.000 serta 1 obeng untuk mencongkel jendela.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka ini juga pernah mendekam di penjara juga pada tahun 2000 lalu. Nekat mencuri dengan alasan didesak kebutuhan," jelasnya.

Sementara, pengajuan tersangka Sugiyo, nekat mencuri ini karena kebutuhan. Dirinya butuh uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dalam melakukan pencurian ini dilakukannya sendirian dan bermodalkan obeng untuk mencongkel pintu ataupun jendela,untuk sarana masuk rumah.

"Saya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Lalu, mendatangi toko HP tersebut yang tidak ada penjaganya dan lewat belakang mencongkel jendela toko menggunakan obeng. Barang hasil curiannya itu sebagian sudah saya jual laku Rp 600.000. Saya melakukannya pada malam hari yang sepi sekitar pukul 01.00 wib," tandas tersangka Sugiyo kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso).

Iklan