Iklan

Iklan

,

Iklan

Baru Sebulan Lepas Dari Penjara, Dua Pemuda Kembali Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Sabtu, 21 September 2019, 04:00 WIB Last Updated 2019-09-20T21:00:10Z
SALATIGA, harian7.com - Baru satu bulan bebas menghirup udara segar alias keluar dari penjara, dua pemuda justru nekat melakukan hal sama memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka adalah Angga Kusman Saputra (29) warga Jalan Kalisari No 35 RT 07 RW 06, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dan Chramsye Nikijuluw alias Ance (29) asal Jalan Dr Kayadoe RT 03 RW 02, Desa Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kita Ambon, Maluku. Ance mengaku sebagai mahasiswa FTI UKSW semester akhir dan kost di Jalan Cemara, Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Kedua tersangka ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga setelah didapati memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Tersangka Angga sebelumnya menjalani hukuman dua tahun di Rutan Salatiga juga kasus narkoba, begitu juga dengan Ance mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keduanya baru satu bulan keluar dari penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat. Jika di salah satu rumah di Jalan Pramuka 61 Krajan Salatiga sering dijadikan ajang pesta narkoba. Dari info ini, sejumlah petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.

"Saat itu ada info masyarakat pada Sabtu (14/9/2019) jika di salah satu rumah di Jalan Pramuka Krajan dijadikan ajang pesta narkoba jenis Pil Yarindu. Kemudian sejumlah petugas mendatangi alamat tersebut dan mendapati kedua tersangka yang diduga sedang mengkonsumsi sabu. Petugas langsung meringkus dan membawanya ke Polres Salatiga beserta barang bukti," kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Gede Oka dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (20/9/2019).

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip seberat 0,37 gram dan 2 buah HP Oppo serta Iphone6s. Lalu,1 lembar bukti transfer BCA.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara," tandasnya . (Heru Santoso)

Iklan