Iklan

Iklan

,

Iklan

Pukul Eko Dengan Tabung Gas 3 Kg di Warung Kopi, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Redaksi
Senin, 26 Agustus 2019, 01:18 WIB Last Updated 2019-08-25T18:18:12Z
Rembang,harian7.com - Sungguh malang nasib menimpa Eko Edy Siswanto (39) warga Desa Bogorrejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Pasalnya ia harus menjalani perawatan intensif lantaran mengalami luka parah di bagian wajah, akibat di hantam tabung gas 3 kg oleh A (40) warga Desa Ngasinan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang
Adapun peristiwa naas tersebut terjadi disebuah warung kopi yang berlokasi di dekat pasar Desa Gandri Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Sabtu (24/8/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Rembang AKPB Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Sedan IPTU Rochmat mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke warung kopi tersebut untuk memesan mie rebus.

Selang beberapa waktu, datang dua pengunjung lain untuk memesan kopi sambil berbincang dengan korban, yang saat itu sedang duduk diatas kursi bambu.

"Tak berselang lama pelaku berinisial A itu datang dan masuk bagian belakang warung untuk mengambil tabung gas LPG 3 kg kosong dan langsung dihantamkannya ke arah wajah Eko,"katanya.

Seketika korban tersungkur tak berdaya. Melihat korban pingsan, pengunjung warung yang lain mengambil tindakan memberikan pertolongan. Seusai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Ya benar mas berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi kronologi kejadian bermula , malam itu sekira pukul 02.00 dinihari. Korban datang di warung yang ada di pasar Desa Gandri untuk memesan mie rebus. Beberapa saat kemudian dua orang pembeli lain masing – masing bernama Sukimin dan Kirun datang memesan kopi sambil berbincang bincang dengan korban duduk diatas lincak,”ungkapnya.

Setelah mendapat informasi dari saksi, polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, sekira pukul 12.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di warung kopi yang ada di Desa Sendangwaru Kecamatan Kargan.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Rembang, untuk menjalani proses hukum,"kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti berupa tabung gas kosong dan beberapa barang milik pelaku lainnya diamankan sebagai bukti. Sedang kondisi korban saat ini telah sadar dan masih menjalani perawatan di Puskesmas.

"Atas perbuatannya pelaku kami kenai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,"pungkasnya. (Tian/hms)

Iklan