Iklan

Iklan

,

Iklan

Cium Aroma Tak Sedap Soal Sewa Lahan Bengkok, DPRD Salatiga Sidak ke PT SCI

Redaksi
Rabu, 12 Juni 2019, 00:13 WIB Last Updated 2019-06-11T17:26:45Z
Salatiga,harian7.com - Mencium adanya bau tak sedap terkait eksekutif menyewakan lahan bengkok kepada PT Selalu Cinta Indonesia (SCI), produsen sepatu bermerek Nike di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistio melakukan sidak ke PT SCI, Selasa (11/6/2019) siang.


Adapun dalam melaksanakan sidak ini, turut di ikuti seluruh anggota Komisi B DPRD Salatiga yang membidangi perekonomian, serta hadir dalam sidak tersebut yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Adi Isnanto dan Dra Gati Setiti M.Hum selaku Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Salatiga serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkot Salatiga.


Disela melakukan sidak, saat dikonfirmasi harian7.com menyampaikan, terkait tanah bengkok yang disewakan ke PT SCI, Teddy menilai jika eksekutif tidak transparan. Untuk itu Teddy mengancam akan memperkarakan dan menempuh jalur hukum jika persoalan ini tidak segera di selesaikan.



Sidak ini dilaksanakan Teddy menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat yang menyebutkan jika lahan bengkok yang disewakan Pemkot Salatiga telah melanggar ketentuan dan peraturan Permendagri.


"Tanah bengkok disewakan ke PT SCI kemudian dibangun bangunan fisik permanen, itu boleh apa tidak?. Yang jelas, sewa tidak boleh mengubah," sebut Teddy.


Bahkan saat berdialog, Teddy sempat mengutarakan jika pihaknya akan memperkarakan Adi Isnanto selaku kepanjangan tangan Pemkot Salatiga jika memang aturan mengatakan boleh merubah sewa untuk dibangunan bangunan permanen.

Aturan yang dianggap Teddy dilanggar eksekutif yakni Permendagri No 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 148 tentang sewa menyewa terkait dengan perubahan bentuk barang milik daerah. Ayat 1,2 dan 3 memaknai terkait  perubahan bentuk barang milik daerah dilakukan dengan persetujuan Gubernur atau Bupati / Walikota untuk barang milik yang berada pada pengelolaan barang.

"Jangan devensif. Kita datang untuk menyelesaikan. Penambahan itu artinya, kalau barang sudah ada baru ditambah, ini barang belum ada. 'Nek jek ngeyel', (kalau membandel) saya akan kasuskan,"ucap Teddy.

Dalam kesempatan tersebut Teddy meminta untuk menanggalkan pemikiran yang selama ini keliru. "Makelar aja tidak pernah, apalagi saat pembangunan bersama Wakil Gubernur melakukan kunjungan ke PT SCI kami (DPRD Salatiga) tidak bermain apa pun. Jadi, langkah kami datang ke PT SCI sebagai upaya menarik investor masuk ke Asia. Dan diimbangi dengan kesiapsiagaan semangat membesarkan Salatiga," paparnya.

Teddy menyarankan agar tanah bengkok untuk dibeli PT SCI. "Jangan bermain-main, DPRD menvasilitasi jangan jadi multitafsir. Kenapa harus diperpanjangan (sewa) lagi. Dan kemudian kalau itu disewakan, kenapa tidak sekalian tukar guling mengingat PT SCI perusahaan multinasional butuh kepastian usaha, apalagi untuk lahan parkir secara permanen,"sarannya.

Teddy juga menilai, jika ditukar guling benang kusut terurai. Ia meminta, lain kali Pemkot Salatiga ketika melakukan sewa menyewa mengajak serta DPRD dalam setiap pembahasan.

"Benang kusut di persoalan ini karena kerakusan. Besok-besok lagi, kalau DPRD itu dikasi tahu. Ada rakyat dibalik semua lahan yang digunakan untuk bangunan permanen ini. Jangan sampai sidak ini dijadikan Salatiga tidak nyaman untuk dunia investasi," sindirnya.

Ia menandaskan, DPRD Salatiga mendorong agar segera dilakukan tukar guling ditengah aset daerah yang digunakan PT SCI.

Kehadiran DPRD Salatiga dalam sidak itu mengawal PT SCI sehingga mantep dalam menjalankan usaha di Salatiga.

"Lebih baik dibeli, kita proses
Pokoknya kalau surat pengajuan beli atau tukar guling untuk kepentingan pengembangan dari eksekutif sudah dimeja saya, saya jamin tidak sampai 1 bulan rekomendasi DPRD Salatiga saya terbitkan,  tanpa duit sepeserpun.  Namun kalau PT SCI mengeluarkan duit pelicin untuk pihak-pihak diluar DPRD, dan saya mendengar, dijamin rekomendasi DPRD Salatiga tidak akan pernah terbit," tandasnya.

Lebih lanjut Teddy mengungkapkan, Saat melihat langsung kondisi aktual di PT. SCI, Ia dan anggota Komisi B DPRD Kota Salatiga menemukan fakta bahwa lahan milik pemerintah Kota Salatiga yang saat ini digunakan oleh PT. SCI, diberlakukan sistem sewa menyewa dengan jangka waktu tertentu.

"Saya baru tahu aktual bahwa lahan disewakan dengan jangka waktu tertentu, dan telah dibangun dengan bangunan permanen," ucap Teddy.


Sementara, M Kemat Anggota DPRD Salatiga dari Fraksi PDIP  menambahkan dalam persoalan ini ada beberapa kejanggalan dari sidak yang ia simpulkan. Bahkan ia menyebut adanya Pasal karet yang di jadikan alasan.

"Pertama, sewa melebihi batas (waktu). Ada pro kontra, sewa versi PT SCI selama 5 tahun, sedangkan versi Pemkot 2 tahun. Jelas kami menilai, ada permainan sejumlah pihak yang mencoba menutupi dari DPRD," sebut Kemat.

Selain itu, lanjut dia, pengakuan perwakilan PT SCI diwakili Alfan dan Aron bahwa PT SCI diatas tanah bengkok dibangun bangunan permanen tiga lantai difungsikan untuk parkir sepeda motor karyawan SCI.

"Padahal, semestinya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Yang jelas tidak boleh merubah kondisi tanah bengkok. Saya pikir iya (kucing-kucingan) dengan DPRD. Dan Pemda cara menyewa dengan menggusur petani, yang jelas mereka (petani) tidak dapat untung apa-apa," sebutnya.

Dari data dimiliki Kemat, terdapat kurang lebih 80 petani penyewa yang dapat rugi karena lahannya habis.

"Sekarang tidak bisa bertani. Setelah sidak ini, kita akan pelajari temuan di lapangan ini. Bisa juga ke sana (proses hukum)," tegasnya.

Alfan perwakilan PT SCI dalam pertemuan itu menerangkan, yang mengikuti dari awal persoalan sewa menyewa tanah bengkok adalah Direktur lama. Dan sekarang ini, ia yang melanjutkan bersama tim terkait legalitas PT SCI.

"Tanah bengkok kami sewa selama 5 tahun. Awalnya 2 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 5 tahun. Sampai dengan 18 Januari 2021," ungkap Alfan.

Ia mengakui, jika diatas tanah bengkok ada bangunan permanen tiga lantai untuk parkir motor.

Terkait saran Ketua DPRD Teddy Sulistio agar tanah bengkok dibeli / tukar guling, Alfan mengaku akan menyampaikan ke jajaran petinggi PT SCI.

"Akan kami sampaikan ke atasan kami," ucapnya.


Sementara itu, Adi Isnanto  yang juga turut hadir dalam sidak tersebut menyatakan bahwa pihak Pemkot Salatiga masih menunggu proses pembelian lahan oleh PT. SCI di wilayah Kabupaten Semarang sebagai obyek tukar guling lahan.

"Kami masih menunggu perusahaan dalam melakukan pembelian lahan di wilayah Kabupaten Semarang untuk tukar guling lahan asset daerah yang saat ini digunakan oleh perusahaan," ucap Adi.

Adi mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Kota Salatiga untuk memberi rekomendasi kepastian status lahan yang digunakan perusahaan. Untuk penyerapan tenaga kerja di perusahaan dari lingkungan sekitar, pihaknya bersama pemerintah Kecamatan Argomulyo serta Kelurahan Randuacir akan melakukan pengecekan ulang ke management perusahaan.(M.Nur)

Iklan