Iklan

Iklan

,

Iklan

Bandar Judi Kipyik 'Dadu' diringkus Unit Rekrim Polsek Jeruklegi, Polres Cilacap

Selasa, 07 Mei 2019, 01:44 WIB Last Updated 2019-05-07T04:48:33Z
Cilacap, Harian7.com - Unit Resese Kriminal (Unit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jeruklegi, Polres Cilacap berhasil meringkus satu pelaku judi dadu kipyik.

Pelaku yang berinisial RS (63) merupakan warga Pekuncen, Jatilawang, Banyumas ditangkap ketika menjadi bandar judi saat sedang bermain judi di rumah salah satu warga di Dusun Tembelang, RT 08 Rw 02 Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi, AKP Nyoman Sudarjana mengatakan tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan warga. Warga tersebut melaporkan, pada hari Jumat sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Tembelang RT 08 RW 02 Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, ada seseorang yang sedang menjadi bandar judi jenis dadu atau kipyik di acara pagelarang wayang kulit.

“Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim, Polsek Jeruklegi, Ipda M Ibnu Sahid, SH beserta dua anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata memang benar, ada seseorang yang sedang menjadi bandar judi jenis dadu atau kipyik,” katanya.

Kemudian. Ungkap Kapolsek Kanit Reskrim di bantu rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jeruklegi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi permainan judi ini adalah judi koprok menggunakan empat buah dadu, tatakan, penutup dadu, serta alas yang bertuliskan angka dan logo,” jelasnya.

Kemudian, menurut Kapolsek bandar mengocok-ocok dadu yang ditutup dengan batok selama beberapa kali. Pemain kemudian menaruh uang taruhannya di atas lapak atau alas yang bertuliskan angka dan logo. Setelah pemain tidak merubah taruhannya, bandar membuka batok tersebut dan melihat logo yang muncul dari empat dadu tersebut.

Bila pemain yang menaruh uang sesuai dengan logo dari tiga dadu tersebut, bandar membayar uang sesuai dengan uang yang dipasangkan oleh pemain. Namun sebaliknya, bila pemain yang menaruh uangnya tidak sesuai dengan logo dadu yang muncul, uang ditarik oleh bandar atau dinyatakan kalah.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar lapak judi , empat buah dadu, tatakan, tutup batok, satu buah lampu sentir dan minyak, serta uang tunai sebesar Rp 747 ribu. (Rusmono)

Iklan