Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Dugaan Kecurangan di SPBU, Pihak Personalia Mengaku Tidak Tahu

Redaksi
Rabu, 20 Februari 2019, 19:25 WIB Last Updated 2019-02-20T12:26:19Z
Temanggung,harian7.com - Pelayanan petugas di salah satu  stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tamanggung semakin dikeluhkan. Warga selaku konsumen merasa dirugikan karena ada oknum petugas SPBU tersebut diduga kerap tidak memberikan uang kembalian dalam bentuk receh serta kuat dugaan melakukan kecurangan dan melakukan pembulatan harga.

Seperti diberitakan sebelumnya, hal itu biasanya dialami konsumen jika membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem full tank alias mengisi penuh tangki. Nah, uang receh --nominalnya mulai dari Rp 100 hingga Rp 900— yang menjadi kembalian tersebut sering tidak diberikan kepada konsumen.

Seperti di ungkapkan Abdulah yang menyebut dirinya pernah mengalami pengalaman tersebut. Dikatakannya, petugas operator SPBU seringkali tidak memberikan uang kembalian yang sesuai dengan seharusnya.

Rindi Risnawati (26) salah satu karyawan SPBU 44 562 03 yang beralamatkan di Maron Temanggung  mengaku hanya bertugas sebagai operator saja, sedangkan yang menuang BBM ke kendaraan konsumen bukan dirinya. Jadi ia mengaku tidak tahu jika dispenser pengisian BBM  tersebut diberhentikan oleh operator lain sebelum nominal yang disebutkan oleh konsumen.

" Kami hanya setor nominal uang sesuai jumlah BBM yang terjual namun  Sebelumnya kita hitung dulu pendapatanya, dari sisa setelah disetorkan dibagi rata ke semua karyawan yang bekerja saat itu, jadi selain mendapat gaji , kita mendapatkan hasil dari sisa pembulatan penjualan yang kita bagi dengan teman teman," paparnya saat dikonfirmasi harian7.com beberapa waktu lalu.


Sementara menurut keterangan Yoris, selaku pihak personalia SPBU 44 562 03 saat di konfirmasi harian7.com, Rabu (20/2/2019) mengatakan,  jika dirinya tidak tahu tentang kegiatan yang dilakukan oleh karyawannya, dan baru tau setelah ada keluhan konsumen,

" Saya tidak tahu ada ada kegiatan seperti ini yang dilakukan oleh karyawan-karyawan saya dan kami dari pihak personalia akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai kami,"ungkapnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Eko Triono, ( 50) dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK SIDAK) perwakilan Kedu mengaku prihatin adanya peristiwa tersebut.

Eko mengaku sudah sejak lama mendapat keluhan masyarakat dalam hal ini konsumen SPBU  44 562 03 Maron Temanggung. Ia sangat menyayangkan praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Menurut Ek sebenarnya hal seperti itu tidak terjadi jika pihak SPBU menyiapkan uang receh untuk kembalian dari sisa pembelian.

" Dari keluhan warga, Besaran nilai pengembalian yang seharusnya diterima konsumen memang kadang hanya kisaran puluhan rupiah hingga ratusan rupiah, kita contohkan misal ada orang yang mengisi BBM dan di meteran tertera Rp. 19. 852 dan menyodorkan uang lembaran Rp. 20.000 sering tidak diberi kembalian," jelasnya.

Angka nominal sisa-sisa pembulatan tersebut memang sangat kecil nilainya Namun apabila kita hitung dalam satu hari pom bensin ini melakukan transaksi sebanyak 1000 kali dikalikan Rp 100 hingga Rp200 sudah bisa kita hitung berapa nominal yang terkumpul untuk per 1 harinya, sementara setelah dikumpulkan dalam waktu 1 bulan jelas nominal tersebut cukup besar, terangnya.

" Selain itu dari aduan pelanggan, pihak SPBU ini juga memasang tarif sebesar Rp. 2.000 yang tertulis untuk para pengguna toilet yang seharusnya itu di bebaskan dari berbagai bahasa atau alasan biaya kebersihan maupun lainya," imbuhnya.

Menyikapi hal ini lembaganya akan segera melakukan kroscek kebenaran kejadian tersebut dan selanjutnya akan menyampaikan kepada pihak Pertamina pusat agar ada tindakan lebih lanjut. (Wahono)

Editor : Ady Prasetyo

Iklan