Iklan

Iklan

,

Iklan

Buka Bisnis Travel ‘Abal-Abal’, Warga Banjaran Diringkus Polisi

Redaksi
Minggu, 13 Januari 2019, 17:28 WIB Last Updated 2019-01-13T10:29:03Z
SALATIGA, harian7.com – Tendi Surono (27) warga Banjaran RT 04 RW 07, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga harus mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga akibat perbuatannya. Tersangka Tendi ditangkap jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga akibat ulahnya melakukan penipuan dengan cara online kepada korban Candra Febrianto W (28) warga Jalan Damar 135 RT 07 RW 07, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Akibat menjadi korban penipuan online itu, korban menderita kerugian Rp 600.000 dan kasusnya langsung dilaporkan ke Polres Salatiga.

Baca juga:
Ringankan Beban Saudara Kita, DCAB Region Salatiga dan MRI Bagikan Nasi Kotak


        Dalam laporannya, kejadian itu menimpa korban pada Kamis (3/1) lalu melalui ATM Bank BRI di Jalan Ahmad Yani Salatiga. Kasus ini berawal, saat korban brosing internet dan membuka situs ‘alsavatravel.com’ yang disitu melayani jasa travel antar kota. Korban langsung mngekliknya dan terjadikan komunikasi. Karena merasa yakin dan mantap dengan jasa tersebut, korban akhirnya berminat dan keduanya saling memberikan nomor WhatsApp (WA) dan terjadilan komunikasi.

Melalui komunikasi via WA tersebut, korban yang akan bepergian menuju Malang Jawa Timur bersama keluarganya akhirnya sepakat mentransfer uangnya sebesar Rp 600.000 ke rekening tersangka Tendi. Transaksi tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 wib dan dijanjikan akan dijemput pukul 17.00 wib. Namun, apa yang ditunggu korban ternyata hanyalah isapan jempol saja, pasalnya hingga pukul 17.00 wib tidak ada penjemputan ke korban dann keluarganya.

Korban yang merasa ditipu, akhirnya mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan ulah tersangka yang diduga membuka situs abal-abal tersebut. Bahkan, saat dihubungi melalui pesan WA, ternyata oleh tersangka sudah di blok, lengkap sudah penderitaan korban.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa penangkapan tersangka setelah petugas menerima laporan korban. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan situs serta mendatangi alamat tersangka. Dari keterangan sejumlah saksi, diduga tersangka sudah banyak memakan korban. Tida butuh waktu lama, akhirnya tersangka Tendi Surono berhasil dibekuk petugas dan langsung digelandang menuju Mapolres Salatiga.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan petugas masing-masing 2 buah HP merk Nokia dan Oppo, 1 buah ATM Bank BNI, serta 1 lembar bukti transfer ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0782857180 atas nama Tendi Surono. Himbauan saya, kepada masyarakat Salatiga untuk berhati-hati dan waspada jika mendapatkan atau membuka situs-situs travel. Sebelum melakukan transaksi lebih baik dicek kebenarannya,” tandas Kapolres Salatiga didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (*)

Laporan wartawan harian7.com : Heru Santoso
Editor : M.Nur

Iklan