Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawa Narkoba, BAJ di Gelandang Polisi

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018, 18:10 WIB Last Updated 2018-08-09T11:10:54Z
MAGELANG, harian7.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Polda Jateng meringkus BAJ (47), warga Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, di teras rumah OZI warga Dusun Krajan II, Desa Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa, (7/8/18 ) sekira pukul 21-45 WIB lalu.

Saat petugas melakukan penggledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat telah menemukan 1 (satu) paket Shabu didalam plastik klip kecil, seperempat butir Extacy warna pink, seperempat butir Extacy warna coklat, HP samsung  grand prime warna hitam.

" Dari pengakuan tersangka barang sabu tersebut dipakai sendiri sedangkan seperempat butir Extacy warna pink, seperempat butir Extacy warna coklat didapat dari Sdr Arip yang beralamatkan di Semarang,"  ujar Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, S. Sos.

" Kini Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Shabu didalam plastik klip kecil dan ditimbang beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 95 Gram,  1/4 (seperempat) butir pil extacy warna pink,  1/4 (seperempat) butir pil extacy warna coklat,  1 (satu) buah Hp merk samsung grand prime SM  G530 H, 1(satu) potong jaket warna hitam, telah kami amankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya " BAJ kami jerat dengan Pasal  112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah." Pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan