Iklan

Iklan

,

Iklan

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Bawa Kabur Uang Rp 14,5 Juta

Redaksi
Rabu, 07 Maret 2018, 19:30 WIB Last Updated 2018-03-07T12:31:45Z
UNGARAN, harian7.com – Elia Muhlan, warga Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang yang mengaku dapat menggandakan uang secara gaib berhasil diringkus jajaran petugas Polsek Getasan. Sebagai korbannya, Widi Cahyo Hadi (26) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang diiming-imingi pelaku berupa uang sebanyak Rp 1 miliar.

        Kapolsek Getasan, AKP Masrurun mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku Elia Muhlan dan korban Widi bertemu dan mereka berdua sepakat untuk mendapatkan uang yang banyak dalam waktu cepat. Untuk mendapatkan keinginannya itu, maka harus melakukan ritual  dengan cara gaib.

         “Untuk memuluskan ritual itu, pelaku minta korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 14,5 Juta. Uang itu untuk dibelanjakan media Betoro Karang atau Jenglot yang harus diberi darah manusia. Darah manusia itu akan dibelinya di PMI dengan harga Rp 10 juta. Juga untuk membeli kembang (bunga) tebu seharga Rp 4,5 juta. Korban pun menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 14,5 Juta,” jelas AKP Masrurun di Mapolsek Getasan, Rabu (7/3).

        Pelaku yang menerima uang dari korban, berpesan pada korban untuk menunggu selama dua minggu dan uang akan menjadi Rp 1 Miliar. Korban pun menuruti perintah pelaku dan menunggu selama dua minggu lamanya. Ternyata, setelah dua minggu lamanya, apa yang dijanjikan pelaku sama sekali tidak terwujud. Korban akhirnya mulai curiga dan saat mencoba menguhubungi nomor HP pelaku, ternyata tidak aktif atau sudah mati. Korban pun jengkel dan emosi, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Getasan.
        Dari pengakuan pelaku kepada petugas Polsek Getasan, ternyata telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang yang mirip dengan Dimas Kanjeng ini di sejumlah tempat. Masing-masing di daerah Boyolali, Yogyakarta, Cilacap dan Semarang. Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengeruk uang mencapai ratusan juta rupiah. Alasan pelaku melakukan itu semua, karena ingin meniru Dimas Kanjeng yang cepat kaya.
        “Akibat ulahnya menjadi dukun pengganda palsu ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas,” tandasnya. (Heru)

Iklan