Iklan

Iklan

,

Iklan

KPK Menonaktifkan 15 Tersangka Pungli di Rutan, Maraton Pemeriksaan Disiplin Berlanjut

Redaksi
Jumat, 15 Maret 2024, 22:54 WIB Last Updated 2024-03-15T15:54:37Z
Istimewa.


JAKARTA | HARIAN7.COM - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa pihaknya telah menonaktifkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) dari jabatannya. Meskipun demikian, hukuman disiplin lebih lanjut bagi mereka belum diputuskan.


Menurut Cahya, langkah menonaktifkan tersangka dan menahannya adalah tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Jumat (15/3/2024).


Sementara itu, untuk pegawai lain yang tidak terjerat sebagai tersangka tetapi terbukti menerima pungli, Dewan Pengawas (Dewas) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan temuan Dewas, sebanyak 93 pegawai terbukti menerima uang dalam praktik pungli yang terstruktur. Dari jumlah tersebut, 78 orang dikenakan sanksi etik berat dan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 12 lainnya dirujuk ke Inspektorat.


Tiga orang lainnya, yang juga merupakan tersangka dalam kasus pidana terkait, masih menjalani proses penilaian di Dewas.


"Kami akan terus melakukan pemeriksaan disiplin hingga tanggal 21 Maret mendatang," tambah Cahya.


Dari total 93 penerima pungli, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk mantan petugas Rutan. Mereka dianggap sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam praktik pungli terstruktur di Rutan, yang berupa pemufakatan jahat terhadap tahanan.


Berikut adalah nama-nama dari 15 tersangka pungli di Rutan:

1. Achmad Fauzi, ASN Kumham yang menjabat sebagai Kepala Rutan cabang KPK sejak 2022 hingga saat ini.

2. Agung Nugroho, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK/Staf Cabang Rutan KPK.

3. Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK.

4. Deden Rochendi, anggota Polri yang ditugaskan di Pengamanan Rutan KPK.

5. Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham yang bertugas di Staf Rutan KPK sejak 2018.

6. Hengki, ASN Kumham yang bertugas di Kamtib Rutan KPK dari 2018 hingga 2022.

7. Mahdi Aris, petugas pengamanan Rutan KPK.

8. Muhammad Abduh, petugas pengamanan Rutan KPK.

9. Muhammad Ridwan, petugas Rutan cabang KPK.

10. Ramadhan Ubaidillah A.A., petugas Rutan cabang KPK.

11. Ricky Rachmawanto, petugas pengamanan dalam CCTV KPK.

12. Ristanta, ASN Kumham yang menjabat sebagai Plt. Kepala Rutan cabang KPK dari 2020 hingga 2021.

13. Sopian Hadi, anggota Polri yang ditugaskan di Pengamanan Rutan KPK.

14. Suharlan, pegawai pengawalan KPK.

15. Wardoyo, petugas pengamanan Rutan cabang KPK.


KPK berjanji akan terus melakukan pemeriksaan disiplin secara menyeluruh untuk menangani kasus-kasus pungli dan praktik korupsi lainnya yang terjadi di lingkungan lembaga tersebut.(Sam)

Iklan