Iklan

Iklan

,

Iklan

Diminta untuk Berhenti Karena Merugikan Masyarakat 3 Desa, Penambang Galian C beserta Alat Beratnya Mendadak Hilang Saat Akan di Protes Warga

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Sabtu, 16 Maret 2024, 14:11 WIB Last Updated 2024-03-16T10:33:43Z
Foto alat berat (Baghoe) ketika masih melakukan penambangan galian C di sepanjang kanan kiri sungai Cacaban yang ikut wilayah Desa Keningar dianggap merugikan warga masyarakat.


MAGELANG | HARIAN7.COM - Ratusan warga masyarakat dari Desa Sumber, Desa Dukun, dan Desa Keningar Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada hari ini, Sabtu (16/3/2024) berencana menggelar aksi damai terhadap tambang Illegal galian C (pasir) yang merusak Daerah Resapan Air di sebelah kanan-kiri sepanjang sungai Cacaban.


Namun hal itu batal dilakukan karena penambang dengan dengan alat berat yang bekerja di lokasi resapan air mendadak pergi dari lokasi. 


"Hari ini kami dari warga masyarakat Desa Sumber, Desa Dukun dan Desa Keningar akan melakukan aksi protes, akan tetapi karena alat berat sudah tidak berada di lokasi maka kami urungkan niat ini," kata Warto salah satu peserta aksi. 


Disampaikan, bahwa Desa Keningar sudah memiliki Perdes nomer : 03/KEP.DS.KN/XII/2004 tentang Pelestarian dan larangan penambangan di daerah resapan air. 


"Akan tetapi karena keserakahan dari penambang, mereka tetap melanggar perdes tersebut. Kami meminta kepada pihak penambang ini harus dihentikan," ujarnya. 


Ia juga menambahkan bahwa lokasi tambang di Desa Keningar merupakan lokasi tambang illegal yang sudah sangat merugikan lingkungan di Desa Keningar. 


"Apalagi wilayah resapan air juga mau ditambang, ini sangat merugikan hajat hidup orang banyak," tandasnya.


Menurut salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa aktifitas penambangan di daerah resapan air sudah melanggar Perdes, pihaknya juga telah menghimbau agar penambangan tidak dilakukan disepanjang kanan-kiri sungai cacaban, agar tidak terjadi bentrok dengan masyarakat 3 desa. 


"Karena ini satu-satunya sumber mata air yang menghidupi Desa Keningar, Desa Sumber dan Desa Dukun," bebernya. 


Sebenarnya protes yang dilakukan warga sudah dilakukan beberapa kali. Yang terakhir terjadi sekitar 2 (dua) minggu lalu. Dimana ketika ada alat berat di lokasi larangan, ratusan warga dari 3 (tiga) desa berbondong-bondong datang ke lokasi resapan air. 


Dari informasi yang didapat, Pernah terjadi mediasi antara pihak penambang yang diwakili oleh Dwi Santoso, dan dari pihak masyarakat Desa Sumber diwakili oleh saudara Surip, Disitu terjadi kesepakatan untuk tidak melakukan penambangan di lokasi yang telah di Perdeskan, sehingga kedua belah pihak sepakat damai. Akan tetapi ini penambangan terulang lagi, maka pihaknya menghimbau agar para pihak menghormati aturan yang sudah dibuat. 


Perlu diketahui bahwa di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang sudah terjadi tambang Illegal sejak beberapa waktu yang lalu, dan kebanyakan yang melakukan aktifitas adalah pengusaha dari luar daerah, sedangkan masyarakat lokal menjadi pekerjanya. 


Berdasarkan pantauan dari One Map Minerba, sudah ada 4 (empat) perusahaan yang mengantongi Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP) diantaranya adalah PT. Langkah Mujur Senowo, CV. Trisna Alrezjaya, CV. Lingga Bumi Gemilang dan PT. Bubarkan Lokalisasi Situbondo.


Untuk menyikapi hal tersebut, Saat ini warga masyarakat dari 3 desa sudah mempersiapkan surat tertulis yang akan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Mabespolri, Polda maupun Polres dan juga instansi terkait seperti ESDM dan lainya.

Iklan