Iklan

Iklan

,

Iklan

Kades Ngampel kulon Tolak Tanda tangani Surat Ijin Yang di Ajukan Pengembang, Alasanya Sawah Berstatus Lahan Hijau dan Produktif

Redaksi
Senin, 04 September 2023, 13:35 WIB Last Updated 2023-09-04T06:35:01Z
Lokasi Sawah Produktif Berstatus hijau yang diurug pengembang, berada ditengah tanaman tembakau.


Laporan A. Khozin


KENDAL | HARIAN7.COM - Kepala Desa Ngampel kulon Kecamatan Ngampel Kendal menolak keras surat ijin pendirian rumah yang di ajukan oleh Penasehat Hukum pemilik tanah sawah Asro'i warga desa Kebon agung Kecamatan Ngampel karena berstatus hijau, Senin (04/09/2023).


Hal itu terungkap dari pertemuan antara Penasehat Hukum dari LBH Kendal, Kapolsek Pegandon, Kanit dan Reskrim, Kanit Intel Polsek Pegandon serta Perwakilan Camat Ngampel, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Poktani Pakis Sari, pemilik sawah Asro,i serta undangan lainya.


Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Azis tetep bersikukuh menolak menandatangani surat permohonan ijin pendirian Rumah yang diajukan Pemohon.


Saya tetep tidak akan menanda tangani surat ijin tersebut, dasarnya adalah Surat keberatan yang ditanda tangani oleh warga masyarakat melalui Poktani Pakis Sari," tegas Kades


"Permohonan Ijin yang disampaikan ke desa adalah ijin pendirian rumah, Namun saya dapati ada Subland perumahan, makanya saya tolak, tidak hanya saya, tapi warga masyarakatpun banyak yang menolak," terang Aziz.


"Sawah yang ada di dukuh Pakis RT 05 RW 02 Desa Ngampel kulon Kecamatan Ngampel itu masih lestari dan produktif, Undang-undangnya jelas tidak bisa serta Merta alih fungsi, kecuali untuk fasum," ucapnya.


Sementara itu dalam arahanya, Perwakilan Camat Ngampel Abdul Aziz menyarankan kepada kedua belah pihak dalam hal ini Kelompok tani dengan pengembang untuk bermusyawarah dengan tenang, apa yang dikehendaki Warga Masyarakat melalui Poktani, dan apa yang diinginkan pengembang.


Azis juga menyayangkan kepada pemilik tanah yang buru-buru Ngurug Lokasi tersebut, sedangkan surat ijin belum punya.


"Hendaknya surat ijin diurus dulu dengan tuntas baru diurug," Saran Kasie Pemerintahan Kecamatan Ngampel dihadapan undangan.


"Ini kan nggak, sawah diurug dulu, baru ijin belakangan, ini tidak boleh," katanya.


Selanjutnya, Poktani Pakis Sari melalui ketuanya, Muhtar menandaskan keputusan kelompoknya terkait dengan surat keberatan yang dikirim ke Kepala Desa Ngampelkulon. Ia tetep bersikeras dengan tegas menolak lahan sawah tersebut di urug.


"Salah satu pertimbangannya adalah soal limbah rumah tangga yang akan mencemari sawah disekitarnya, bila tempat itu dijakdikan perumahan," terang Muhtar.


"Selain itu, Warga juga menghawatirkan tentang terganggunya irigasi, oleh karena itu saya mewakili anggota saya, tetep menolak," imbuh muhtar.


Setelah melalui perdebatan panjang, akhir nya diambil jalan tengah, Kepala Desa meminta waktu untuk menyelenggarakan Musdes (Musyawarah desa) dulu, dengan mengundang seluruh struktur kepemerintahan untuk membahas masalah tersebut.


"Bila hasil keputusan Musdes menyetujui permohonan tersebut, saya siap menandatangani, tapi bila tidak disetujui, saya akan tetap menolak menandatangani," ucap Kades Azis dengan tegas.


Sejak awal (saat pertama kali ijin diajukan) saya sudah berupaya untuk memberikan saran kepada pemilik sawah, agar jangan diurug, karena status tanah tersebut tanah lestari, tanah produktif yang berstatus hijau.


"Namun saran saya diabaikan, ya sudah," keluh Azis.


Ditempat sama, Penasehat Hukum pemilik tanah Eko Prayogo dari LBH Kendal menolak ia disebut pengembang, pihak nya mewakili client perorangan yang mengajukan ijin pendirian rumah diatas tanahnya sendiri.


"Bila ada yang keberatan ya lucu, tanah-tanahnya sendiri, kemudian akan didirikan rumah, apa masalahnya," tanya Eko.


"Permohonan ijin kami ke desa itu adalah pendirian rumah, bukan perumahan,  bila sisa tanahnya nanti akan dikapling, tentu ada ijin-ijin pendamping lainya lagi yang melibatkan masyarakat," terang Eko.(*)

Iklan