Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Helm di Area Parkir RSUD Kota Salatiga, Pria Asal Ambon Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 30 Desember 2022, 12:56 WIB Last Updated 2022-12-30T12:02:18Z
Polres Salatiga saat menggelar pres release. (Foto: Muhamad Nuraeni/harian7.com)


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - DDM seorang pria asal Ambon ditangkap karena kepergok mencuri helm di area parkir RSUD Kota Salatiga. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Salatiga  guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula pada 16 November 2022 saat korban bernama  Ahmad Saifullah berkunjung ke RSUD Kota Salatiga. Selanjutnya korban memarkirkan Honda Beat nopol H 4875 AL dan menaruh helm di atas spion.


"Jadi setelah memarkir sepeda motor korban masuk ke RSUD. Kemudian sekira pukul 19.30 wib korban menuju tempat parkir dan melihat pelaku mengambil helm miliknya,"kata Kapolres kepada harian7.com saat pres release di pendopo mapolres setempat, Jumat (30/12/2022).


Melihat helmnya diambil, korban menegur pelaku jika itu helm miliknya."Setelah itu pelaku diamankan petugas parkir dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Salatiga,"jelas Kapolres.


Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sementara itu, DDM mengaku sudah dua kali melakukan pencurian helm."Saya mencuri helm saat dalam kondisi mabuk,"ucapnya.(*)

Iklan