Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Gasak Perhiasan Majikan, Seorang ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Redaksi
Senin, 13 Mei 2024, 10:43:00 AM WIB Last Updated 2024-05-13T05:23:56Z


Pelaku saat diperiksa Polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) TS (44) warga Gendongan Timur, Tingkir Kota Salatiga, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah dilaporkan oleh majikannya, warga Perum Taman Kembang Arum Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, atas dugaan pencurian perhiasan emas.


Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani mengatakan,berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. 


"Hasilnya, kasus Tindak Pidana Pencurian yang melibatkan TS berhasil diungkap, yang merujuk pada Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana,"katanya, Senin (13/5/2024).


AKP M Arifin menjelaskan, kronologi kejadian, menurut korban, berawal saat ia mencurigai ketidakhadirannya yang seringkali disertai alasan yang tidak konsisten. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menemukan bahwa beberapa perhiasan emas telah hilang dari tempat penyimpanannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.


"Setelah mendapatkan laporan, Tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap TS. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi surat emas dan uang hasil kejahatan. Selain itu, terungkap bahwa TS telah melakukan pencurian tersebut berulang kali tanpa disadari oleh majikannya,"jelasnya.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novotasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.


"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 Tahun Penjara,"pungkasnya.(*)




Iklan