Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Cinta Gelap di Balik Kalender, Sepasang Kekasih Ditangkap Polsek Bandungan, Begini Jelasnya

Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024, 7:52:00 PM WIB Last Updated 2024-05-14T12:52:38Z


 


Laporan: Shodiq


UNGARAN | HARIAN7.COM - Sepasang kekasih terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor untuk tambahan modal usaha berjualan kalender. Mereka kini harus berurusan dengan pihak Polsek Bandungan Polres Semarang. Kejadian tersebut melibatkan pelaku AS (24), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dan kekasihnya AR (21), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.


Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko saat menggelar konferensi pers Selasa (14/5/2024), di Mapolsek Bandungan. Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2024, tepatnya 18 Januari 2024.


"Pelaku AS menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi H 3092 ALG dari korban Dewi Ratna (32), warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Kesepakatan sewa sebesar Rp 35.000 per hari dilakukan di salah satu hotel di Bandungan," jelas Iptu Jarot.


Selama bulan pertama, lanjut Iptu Jarot, tidak ada kendala dengan pembayaran uang sewa. Namun, mulai 19 Februari 2024, pelaku berhenti melakukan pembayaran. Pada 26 Februari 2024, Dewi Ratna mendatangi kos pelaku di daerah Bandungan, namun mendapati pelaku telah pergi bersama kekasihnya.


"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di wilayah Demak berjualan kalender. Namun, setelah dilakukan pemantauan, pelaku sudah tidak terpantau di lokasi tersebut,"jelas Iptu Jarot.


Meskipun pelaku tidak ditemukan di Demak, pihak Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada 10 Mei 2024, pelaku akhirnya terlihat di sekitar wilayah Bandungan sedang berjualan kalender.


"Kami menangkap pelaku pada Jumat dini hari, 10 Mei 2024, saat bersama kekasihnya di wilayah Bandungan," ungkap Iptu Jarot.


Dalam konferensi pers, pelaku AS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor milik warga Temanggung tersebut digadaikan seharga Rp 2.500.000. "Sepeda motor saya gadaikan ke warga Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp 2.500.000. Uang tersebut saya gunakan untuk tambahan modal berjualan kalender," kata pelaku.


Saat ini, pelaku dan kekasihnya diamankan di Polsek Bandungan. Mereka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.(*)

Iklan