Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan Modus COD, Pria Asal Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

Admin: Shodiq
Selasa, 14 Mei 2024, 11:49:00 AM WIB Last Updated 2024-05-14T15:30:47Z



Tersangka RAPS memakai kaca mata berbaju tahanan warna biru disaat konferensi pers di Mapolsek Bandungan Polres Semarang, Selasa(14/5/2024) 


Laporan : Shodiq

UNGARAN|HARIAN7.COM - Polsek Bandungan Polres Semarang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura jadi pembeli motor milik korban, Bayu Saputra(21) warga Banyukuning Kecamatan Bandungan yang dijual di media sosial, dengan sistem COD.


Untuk menghindari kejaran petugas kepolisian, tersangka  berinisial RA(29), warga Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi  Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur  sempat kabur ke Jatim dan akan berpindah ke Jakarta. Namun berkat kesigapan dan kerja keras Unit Serse Polsek Bandungan, RAPS saat itu dalam perjalanan menuju Jakarta,  berhasil ditangkap  di  Tol Kalikangkung Semarang, Rabu(01/05/2024).


Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko, menyampaikan bahwa selain pelaku, pihaknya  mengamankan barang bukti hasil tindak pidana yakni 1 unit SPM Vespa merk Piago Ves Primav 150 warna putih tahun 2014 nopol B.3949-UFM. Barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan pembeli di Wilayah Yogjakarta. 


"Modus operasinya yaitu membeli dengan cara COD di rumah korban. Jadi tersangka melakukan COD dengan korban di rumah korban. Berdalih membeli motor. Setelah melihat motornya, kemudian tersangka meminta atau memeriksa surat- suratnya, BPKB dan STNK," terang Kapolsek Bandungan didampingi Kasi Humas dan Kanit Serse saat konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa(14/05/2024).


" Begitu surat-surat dikasihkan kepada tersangka. Kebetulan anak korban rewel di dalam rumah. Disaat korban masuk rumah ingin menemui anaknya, kesempatan ini digunakan tersangka membawa kabur sepeda motor beserta surat- suratnya," bebernya dengan gamblang.


Sementara itu, tersangka RAPS mengaku bahwa dia  melakukan aksi tersebut baru satu kali dan  berdalih,  karena terdesak kebutuhan ekonomi.


" Saya akui saya khilaf. Anak saya sakit dan istri banyak hutang dan harus dibayar hari itu juga," dalihnya.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*) 

Iklan