Iklan

Iklan

,

Iklan

Perpanjang Izin Tower Secara Diam-diam, Warga Tetep RT 02 Meradang dan Tuntut Tower Diturunkan

Redaksi
Jumat, 22 Maret 2019, 06:34 WIB Last Updated 2019-03-22T00:05:59Z
Salatiga,harian7.com - Sejumlah warga Tetep RT 02 RW 04 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga mempertanyakan izin keberadaan tower atau menara seluler di wilayah setempat. Izin pendirian menara telekomunikasi ini berdasarkan informasi yang didapat warga sudah habis pada tahun 2018 lalu.

Salah seorang warga setempat, Mimin Sulistiowati (32)  dengan didampingi Tumini dan Iskandar mengatakan, menara salah satu perusahaan seluler itu sejatinya sudah dibangun sejak sekitar 10 tahun lalu. Awalnya menara itu sudah mengantongi izin, persetujuan dari warga sekitar maupun Dinas terkait.

"Seiring berjalannya waktu masalah mulai muncul saat izin menara itu diperpanjang pada tahun ini. Langkah itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat apalagi persetujuan warga setempat," keluh Mimin saat ditemui harian7.com, Kamis (21/3/2019) kemarin.

Video

Ia mempertanyakan mengapa pihak perusahaan melancangi warga setempat yang notabene menjadi kalangan yang paling terdampak dengan keberadaan tower. Apa yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tower tersebut disebutnya melanggar peraturan karena dalam proses perpanjangan izin tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

"Warga menyatakan tidak pernah diberitahu sebelumnya dan tahu-tahu seperti yang kami dengar tower tersebut sudah di perpanjang izinya. Bahkan pihak pengelola tower berulang kali mengajak pertemuan namun selalu tidak jelas dan ingkar atau tidak sesuai yang di sampaikan, terlebih memberikan keterangan yang tak pasti," jelas Mimin dengan di amini warga lainya.

Sementara itu, salah seorang warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, warga menuntut pihak pengelola tower untuk membongkar/merobohkannya demgan alasan kehidupan warga menjadi cukup beresiko. Selain dampak radiasi, hal lain yang dikhawatirkan adalah apabila sewaktu-waktu tower roboh dan menimpa pemukiman warga.

"Kami dan warga lainya meminta agar tower tersebut di robohkan, mengingat tower tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga,"ungkapnya.

Hal senada juga di ungkapkan Samudi,"Izin menara tower ini sudah habis sejak 1 November 2018 lalu dan baru di perpanjang tahun 2019 lalu. Itupun tidak ada sosialisasi kepada warga dan pihak pengelola tower sulit untuk di ajak komunikasi. Yang jelas warga menuntut tower tersebut untuk diturunkan,"tandasnya.

Ungkapan yang sama juga di sampaikan Afandi (24). Ia berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik - baik lantaran terkait izin perpanjangan sama sekali tidak melibatkan warga ataupun sosialisasi terlebih dahulu.

"Warga menolak keberadaan tower ini lantaran tidak adanya sosialisasi sebelumnya, dan kami juga pernah meminta bantuan kepada lurah setempat (Lurah Randuacir - red), namun hingga saat ini belum ada respon,"terangnya.


Terpisah, Joko Adi perwakilan dari XL saat di konfirmasi harian7.com melalui WhatsApp perihal tersebut mengatakan,"Untuk masalah ijin kami ada pak lengkap, kami ketemuan Minggu dengan atasan untuk udangan warga yang sudah dijadwal pak. Pak ijin warga hanya satu kali sewaktu tower didirikan saja,"balasnya.(M.Nur/Shodiq)

Iklan