Iklan

Iklan

,

Iklan

Tawuran Pelajar di Magelang, Satu Korban Tewas

Redaksi
Sabtu, 02 Februari 2019, 00:35 WIB Last Updated 2019-02-01T17:36:39Z
MAGELANG, harian7.com - Tawuran pelajar yang terjadi Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Munggur Dusun Kadipiro Desa /  Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang yang melibatkan pelajar dari dua sekolah Menengah Kejuruan di Magelang ini mengakibatkan satu orang Tewas terkena bacokan senjata tajam dan dua siswa mengalami luka luka.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, SIK dalam siaran pres kepada wartawan pada Jumat (01/02/19) di Loby Mapolres Magelang  menyampaikan,

"Korban tewas atas nama Nurul Aziz (17), Kelas XII SMK Kejuruan di Salam Magelang, mengalami luka sabetan senjata tajam dengan 4 luka  dipunggung serta 2 luka di bagian dada, ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah Sakit Muntilan,"  terangnya.

Atas insiden itu, Lanjut Kapolres,  "Kini tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka masing masing LRB Als Kuman (18), dalam pemeriksaan mengaku membacok punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan sebilah pedang, Kemudian Tersangka IP alias Temon Bin Mujib, (19), mengakui membacok punggung korban 1 kali dengan menggunakan Celurit dan Tersangka anak N Als. Peyek (17), mengakui membacok punggung bagian kiri korban menggunakan Celurit,"terangnya.

Sedangkan kronologis berdasarkan saksi dilapangan kedua klompok tersebut bertemu di lokasi, dan dari salah satu kelompok menyulut kembang api yang  diarahkan ke kelompok lain sehingga terjadinya tawuran dan sebagian menggunakan senjata tajam, hingga terjadi jatuh korban meninggal dunia serta luka luka.

Dalam kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa 2 (dua) buah pedang dengan gagang kayu (dari para pelaku), 1 (satu) buah celurit besar dengan gagang besi (dari para pelaku), 1 (satu) buah SPM Honda Scoopy (dari para pelaku), 1 (satu) buah SPM Suzuki Satria F150 (dari para pelaku), 1 (satu) stel baju seragam SMK berlumpuran darah (dari korban), 1 (satu) buah jumper warna hitam (dari korban), 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih (dari korban) dan 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam putih (dari korban).

" Ketiga tersangka dan barang bukti kini berada di Rumah Tahanan Anak Polres Magelang dalam rangka penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). (Ady Prasetyo)

Iklan