SALATIGA, harian7.com – Oknum anggota polisi yang sudah disersi, Aiptu ER (42) warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan teman wanitanya yang bernama Dian Astuti Rahayu (24) warga Karangpete, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga berhasil ditangkap jajaran Polres Salatiga. Penangkapan keduanya setelah petugas menerima laporan adanya pencurian sepeda motor, yang diduga dilakukan keduanya, pada 2 April 2018 lalu.
Kedua pelaku nekat mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Pencurian itu dilakukan di Jalan Soekarno-Hata, Salatiga pada 2 April lalu. Korban saat itu langsung melaporkannya ke Mapolres Salatiga.
Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya menyatakan, bahwa dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Dari aksinya itu, sebanyak 25 unit motor berbagai merk dan jenis berhasil diamankan petugas.
“Setelah memegang ciri-ciri pelakunya, akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan Kunci T,” kata Kompol Kristanto Budi.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimum tujuh tahun penjara. (Heru/M.Nur)
Kedua pelaku nekat mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Pencurian itu dilakukan di Jalan Soekarno-Hata, Salatiga pada 2 April lalu. Korban saat itu langsung melaporkannya ke Mapolres Salatiga.
Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya menyatakan, bahwa dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Dari aksinya itu, sebanyak 25 unit motor berbagai merk dan jenis berhasil diamankan petugas.
“Setelah memegang ciri-ciri pelakunya, akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan Kunci T,” kata Kompol Kristanto Budi.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimum tujuh tahun penjara. (Heru/M.Nur)