Iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Kepulauan Selayar Sosialisasikan UU No. 07 Tahun 2017

Redaksi
Rabu, 20 Desember 2017, 02:23 WIB Last Updated 2017-12-19T19:25:04Z
Suasana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dipusatkan di Baruga Sapolohe Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Kep.Selayar,harian7.com - Penyelenggaraan suksesi pemilihan balon gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel (Pilgub tahun 2018) yang akan berlanjut dengan pelaksanaan bursa pemilihan bakal calon anggota legislatif tahun 2017, disikapi secara arif dan bijaksana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi terkait dengan penerapan Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu DPRD tahun 2019.

Mengawali rangkaian kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di area baruga Sapolohe, rumah jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasiruddin Yudisthira menjelaskan, sosialisasi kali ini, bertujuan untuk membangun pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.

Diakuinya, kegiatan sosialisasi telah berulangkali diselenggarakan mulai dari tahapan pemilu tahun 1999 sampai dengan Pemilu tahun 2014 untuk menyikapi beberapa item perubahan pada undang-undang pemilu.

Perubahan signifikan mulai dirasakan menjelang pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 silam, bebernya. Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan, M.Si yang hadir mewakili bupati dan membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan, pentingnya menata daerah pemilihan (Dapil) dengan mendasari ketentuan dan ketetapan jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagaimana pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019.

Dikatakannya, tahapan pemilihan bakal calon anggota DPRD wajib memperhatikan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 yang mengatur persoalan kesetaraan, proporsional nilai, integritas wilayah, koneksitas, kesinambungan dan cakupan wilayah.

Dalam kaitan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama segenap komponen panitia pengawas pemilu (Panwas) diminta untuk secara proporsional memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.

Hingga dengan demikian, kesalahan dan kecurangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dapat ditekan diminimalisir. Marjani juga ikut mengingatkan para ketua dan pengurus partai politik untuk sedini mungkin memberikan pendidikan politik baik kepada pengurus partai, simpatisan, dan masyarakat.

Marjani mengingatkan, pemerintah kabupaten berkewajiban memberikan bantuan fasilitas dalam upaya untuk mendukung suksesnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemiu mulai dari distribusi logistik, penempatan dan penugasan personil pada sekretariat PPS, PPK, Panwaslu.

Pemerintah kabupaten juga berkewajiban menfasilitasi pengalokasian anggaran sosialisasi perundang-undangan tentang pemilu, pendidikan politik pemilih, dan mendukung kelancaran proses distribusi transportasi pengirman logistik, sampai kepada tahapan pemantauan.

Lebih jauh, pemerintah kabupaten diingatkan untuk sedapat mungkin menfasilitasi penyediaan sarana-prasarana ruang sekretariat bagi PPS, PPK, dan Panwaslu. Terakhir, Marjani menandaskan agar jajaran Asisten dan komponen organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengejewantahan pemerintah dapat memberikan dukungan proporsional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Penekanan tersebut diperuntukkan secara khusus bagi Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kesatuan bangsa dan politik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran. (fadly syarif)

Iklan