Iklan

Iklan

,

Iklan

Paksa Teman Kencan Mabuk Sambil Karaoke di 'Sembir', Lalu Bawa Kabur Motor

Redaksi
Rabu, 13 September 2017, 05:28 WIB Last Updated 2017-09-12T22:32:13Z
Teguh Ari Wibowo, Tersangka penggelapan motor.
SALATIGA, harian7.com – Diduga telah menggelakan sepeda motor milik kenalan barunya, Teguh Ari Wibowo (27) warga Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Salatiga di rumahnya, belum lama ini. Motor yang dibawa kabur pelaku diketahui milik IST (42), warga Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, jenis Honda Beat.
Informasi yang dihimpun harian7.com, kasus berawal dari kenalan antara keduanya. Kemudian dari kenalan itu, keduanya sepakat untuk bertemu di depan RST DKT Dr Asmir Jalan Muwardi Salatiga. Korban pun menurutinya dan akhirnya mereka berdua bertemu. Pelaku saat itu langsung mengajak korban untuk berkaraoke di salah satu tempat karaoke di komplek Sarirejo “Sembir” Salatiga.
Saat berkaraoke, pelaku juga memaksa korban untuk mau menenggak minuman keras (miras), bahkan korban pun juga menurutinya hingga mabuk berat. Pelaku akhirnya membawa korban keluar dari karaoke itu dan jalan-jalan menuju JLS Salatiga. Sesampainya di daerah JLS Kecandran, korban dipakssa turun dari motor. Saat itu, pelaku langsung kabur menggunakan motor korban, dan korban ditinggal sendirian.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Achmad Sugeng membenarkan jika telah berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik IST. Kini, pelaku meringkuk di tahanan Polres Salatiga. Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 278 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga,” tandas AKP Achmad. (TBNews / Heru)

Iklan