Vespa antik milik korban. |
Setelah Eko datang dan melihat kondisi motor berikut suratnya, tak lama kemudian datang juga seorang tamu lain yang. Perhatian tuan rumah pun sesaat berpaling dan melayani tamu yang baru datang. Situasi tersebut rupanya di manfaatkan oleh Eko Novi Handoko yang sedari tadi sudah melihat BPKB dan STNK yang diperlihatkan langsung di bawa kabur. Melihat barang miliknya di bawa kabur, korban berusaha mengejar pelaku yang akhirnya berhasil atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngluwar.
Menurut keterangan Kapolsek Ngluwar AKP Joko Hero A, saat ditemui Harian7.com mengatakan, Saat itu korban berniat menjual salah satu sepeda motor vespa keluaran tahun 1964 yang tergolong antik. Ketika itu datanglah Eko Novi Handoko (41) warga Pogongrejo RT.14 RW.51, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku dengan modus berpura-pura mau membeli vespa tersebut, dan saat pelaku melihat BPKB dan STNK itu datanglah tamu lain yang dipersilahkan oleh korban, saat korban lengah itu BPKB vespa beserta dua buah BPKB lainya dibawa lari oleh tersangka, korbanpun berusaha mengejar namun tidak tertangkap dan ahirnya melaporkan ke mapolsek Ngluwar," kata AKP Joko.
AKP Joko menjelaskan, Hal itu terjadi pada Kamis (13/07) sekira pukul 14.30 WIB dan bisa terungkap pada Jumat (14/07) dini hari. Pelaku di tangkap pada saat pelaku melakukan penawaran penjualan BPKB di salah satu grup media sosial Facebook.
"Setelah mendapati info tersebut kami mengajak saksi bernama Budi (18) dan Ahmad (26), Reskrim Polsek Ngluwar berhasil meringkus pelaku di wilayah Gondolayu Jogjakarta pada Jumat tengah malam. Kini pelaku bersama barang bukti berupa tiga buah BPKB dan sebuah kendaraan bermotor jenis Yamaha X-Ride yang digunakan sebagai sarana bagi pelaku, pelaku sekarang sudah kami tahan guna dimintai keterangan lebih lanjut,". Pungkasnya. (Ady Prasetyo)