Iklan

Iklan

,

Iklan

Modus Pinjami Uang, Ternyata Penipu, Wanita Asal Semarang Berhasil Diamankan Polisi

Admin: Shodiq
Kamis, 25 April 2024, 19:24 WIB Last Updated 2024-04-25T12:27:16Z

 

Satreskrim Polres Semarang disaat konferensi pers di Loby Polres Semarang, Kamis(25/4/2024). 

Editor:Shodiq

UNGARAN|HARIAN7.COM - Satreskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus memberikan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah. 


Dalam perkara tersebut, Wanita asal Kota Semarang, DSC(55) berhasil diamankan penyidik.


Kapolres Semarang, AKBP Ahmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana, dalam Press Release Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan di Loby Polres Semarang, Kamis(25/04/ 2024) menyampaikan bahwa ada kurang lebih enam orang korban. Namun yang baru berhasil ditingkatkan ke penyidikan baru satu perkara. Yaitu Dawam (34) warga Sumowono. 


"Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020, tepatnya pada awal April 2020. Dimana saudara Dawam(34), warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 M², dengan meminjam uang Rp. 30 juta  dalam jangka waktu peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu per bulan," ungkap Kasat Reskrim dihadapan awak media. 


Ditambahkan Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi Propam Iptu Harjono, Kanit 1 Ipda Agung Purba, Kanit 2 Iptu Andi Taufan, dan Kanit 4 Iptu Imam Ansyari Rambe, menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan hutang. 


"Pada tanggal 24 April 2020 korban bertemu dengan pelaku untuk pencairan pinjaman Rp. 30 juta, dan korban menerima bersih sekitar Rp.18 juta. Dengan rincian Rp. 3 juta dibayarkan korban untuk melunasi hutang kepada orang lain, dan 9 juta untuk alasan administrasi. Dan korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan korban, merupakan tanda tangan hutang piutang. Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya," imbuhnya. 


Karena tidak mengetahui hal tersebut, setelah mendapatkan uang pinjaman korban hanya membayar angsuran 1 kali yaitu pada bulan Mei 2020. 


Dan pada bulan September 2021, korban ingin melunasi hutang hutangnya dan diberikan nilai pelunasan Rp.154 juta. Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp.135 juta 


"Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan 3 kali pembayaran dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp.60 juta, Rp. 25 juta, dan Rp. 25 juta sehingga total Rp. 110 juta. Dan saat ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp. 25 juta pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi. Sehingga pada 13 Oktiber 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN," bebernya.


Setelah menemupuh berbagai cara akhirnya korban melaporkan ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023, selanjutnya ditetapkan DPO untuk pelaku saat itu. 


Pada tanggal 15 April 2024, korban berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang dan dibawa ke Polres Semarang. 


"Setelah kami periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada lima korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Jadi total ada enam perkara yang kami Selidiki, dan satu perkara atas nama pelapor sdr. Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,"pungkasnya. 


Kasat Reskrim  menghimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih teliti dan berhati hati dalam hal hutang piutang, lakukan cek dan ricek sehingga meminimalisir adanya kerugian. 


Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara.(*) 


Iklan