Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Kasus Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf

Redaksi
Senin, 26 Februari 2024, 23:23 WIB Last Updated 2024-02-26T16:23:13Z
Istimewa.


JAKARTA | HARIAN7.COM  - Senin (26/2/2024), sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijatuhi sanksi etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 


Seremoni permintaan maaf ini diselenggarakan di Gedung Juang KPK sebagai eksekusi dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. 


Cahya H. Harefa mengungkapkan keprihatinan dan dukanya atas insiden ini, serta mengingatkan pentingnya pegawai KPK untuk mematuhi nilai-nilai dasar KPK.


Sejumlah 78 dari 90 pegawai yang diperiksa terkait pelanggaran etik dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka. 


Sementara itu, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum adanya Dewas.


Para pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut membacakan permintaan maaf mereka, mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.


Putusan Sidang Etik pada 15 Februari 2024 menyatakan bahwa 78 pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas No.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.


Sekretaris Jenderal, sebagai pejabat pembina kepegawaian, mengeksekusi permohonan maaf dari para pegawai yang dijatuhi sanksi. Sementara itu, untuk 12 pegawai lainnya, sanksi masih akan diputuskan oleh Sekjen.


KPK telah membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Rutan KPK. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pungli yang diduga terjadi selama periode 2018-2023. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.


Meskipun kasus tersebut telah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, masih ada tahap administrasi yang harus diselesaikan sebelum pengumuman resmi dilakukan.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik pungli di Rutan KPK.(Yuan)

Iklan