Iklan

Iklan

,

Iklan

Gunakan Sabu, Anggota DPRD dan Tim Sukses Dibekuk Polisi

Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024, 03:07 WIB Last Updated 2024-02-29T04:15:43Z


NTT | HARIAN7.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Anggota DPRD NTT, Rocky Winaryo, dan ketua tim suksesnya dengan inisial Beno atas kasus penggunaan narkoba. Setelah dites narkoba, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.


Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, mengungkapkan bahwa keduanya positif menggunakan sabu-sabu setelah tes urine. 


Penangkapan dimulai dengan penangkapan asisten Rocky, Wulan, oleh BNN NTT. Wulan ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat untuk Rocky dan Beno. Mereka ditangkap di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


Setelah pemeriksaan, Rocky dianggap hanya sebagai pengguna sedang atau situasional, sementara Wulan dibebaskan dengan status sebagai saksi. BNN akan terus menyelidiki peran Wulan dalam kasus ini.


Beno, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta karena sering memesan sabu-sabu dari sana, ditangkap lebih lanjut. 


BNN NTT berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram. Beno dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika.


Meskipun Rocky dibebaskan dengan alasan penggunaan situasional, belum ada kejelasan apakah dia akan direhabilitasi atau dijerat dengan hukuman lain. 


Keputusan tersebut akan ditentukan setelah rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT.


Kasus ini menunjukkan peran yang berbeda antara Rocky dan Beno dalam penggunaan narkoba, dengan Rocky hanya sebagai pengguna sedangkan Beno terlibat dalam aktivitas yang lebih serius, mengingat statusnya sebagai DPO di Jakarta.(Zak)

Iklan