Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polri, Perekrutan PMI dengan Janji Gaji Tinggi, Tanpa Medical Check Up

Redaksi
Minggu, 28 Januari 2024, 22:01 WIB Last Updated 2024-01-28T15:01:31Z
Istimewa.


BOGOR | HARIAN7.COM - Dua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten. 


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024.


Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan berawal dari perekrutan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar. 


"Para korban diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023,"katanya.


Para terlapor membuat paspor dan memberikan uang fee kepada korban, yang bervariasi dari Rp 3 juta hingga 13 juta.


"Tanpa melalui medical check-up, para korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elisa dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,"terang Trunoyudo.


Ia menjelaskan bahwa peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan korban ke Turki. 


"Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku,"pungkasnya.(Zil)

Iklan