Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Cabuli Anak Didiknya, Oknum Guru SD di Kendal Ditangkap Polisi

Redaksi
Senin, 29 Januari 2024, 19:40 WIB Last Updated 2024-01-29T12:40:17Z
Polres Kendal saat menggelar konferensi pers.


KENDAL | HARIAN7.COM - Dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh aksi tercela seorang guru di SD Negeri I Tampingan. Seorang guru berinisial S (43) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya, yang akhirnya melapor ke Polres Kendal.


Kasi Humas Polres Kendal, IPDA Deni Herawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap S pada Senin (29/1/2024).


"Tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja,"katanya, saat menggelar konferensi pers, Senin (29/1/2024).


Deni menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban diminta masuk ke perpustakaan oleh tersangka. Setelah masuk, pintu perpustakaan ditutup, dan korban mengalami pelecehan secara fisik. 


"Tak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah, dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Kendal,"jelasnya.


Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. 


"Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, alat kelengkapan sekolah, dan perangkat elektronik milik tersangka,"terang Deni.


Deni menegaskan, atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. 


"Ancaman hukuman pidana penjara yang mungkin dihadapi tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"pungkasnya.(Hum/red)

Iklan