Iklan

Iklan

,

Iklan

Satnarkoba Polres Salatiga Berhasil Menggulung Jaringan Pengedar Sabu, Tersangka Warga Kutowinangun Mengaku Dapat Sabu Dari Napi

Redaksi
Minggu, 31 Desember 2023, 01:20 WIB Last Updated 2023-12-30T18:56:39Z


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Pada tanggal 5 Desember 2023, Satnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Anjar alias Andung (38), warga Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Operasi tersebut dilakukan pukul 20.00 WIB di rumah tersangka.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan bahwa Anjar diringkus setelah kedapatan mengedarkan sabu seberat 1,29 gram. Penggeledahan di rumahnya menghasilkan temuan beberapa paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke potongan sedotan warna kuning garis putih.


"Kepada polisi, tersangka mengakui sabu diperoleh secara online dan dikirim ke alamat di wilayah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang,"kata AKBP Aryuni kepada harian7.com.


Setelah itu, lanjut AKBP Aryuni, sabu didistribusikan oleh tersangka. "Akibat perbuatanya, Anjar dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,"tandasnya.


AKBP Aryuni menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Salatiga, serta mengingatkan akan hukuman berat bagi para pelaku.


Sementara Anjar saat ditanya wartawan mengaku dapat sabu dari seorang napi di lapas. Adapun modus transaksinya adalah taruh barang.


"Selain dijual, sabu saya pakai sendiri,"ucapnya.(*)

Berita streaming tv

Satnarkoba Polres Salatiga Berhasil Menggulung Jaringan Pengedar Sabu,  Tersangka Warga Kutowinangun Mengaku Dapat Sabu Dari Napi



Iklan