Iklan

Iklan

,

Iklan

Di Kendal, Daftar Haji Hari Ini, Berangkat 35 Tahun Yang Akan Datang

Redaksi
Selasa, 28 November 2023, 17:44 WIB Last Updated 2023-11-28T10:44:42Z
Jamaah Haji Indonesia saat berada di Maktab.


Laporan : A. Khozin


KENDAL | HARIAN7.COM - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah. BPIH merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.


Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kendal H. Zaenudin, Sebetulnya pemerintah sendiri mengajukan BPIH tahun 2024 ini adalah 105 juta, namun oleh Panja DPR RI hanya disetujui 93,4 juta, terjadi penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2023.


"Jadi, biaya perjalanan atau BPIH yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta," kata Kasie PHU Kemenag Kendal H. Zaenudin, Senin (27/11/2023).


"Saat ini pemerintah bersama DPR RI sudah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp 56 juta," imbuhnya.


Sementara, 40% BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.


Di Kabupaten Kendal sendiri, Daftar tunggu Calon Jamaah Haji sampai dengan tahun 2023 sebanyak 35.646. (tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) terdiri dari Laki-laki sebanyak 16.567.000 (enam belas ribu Lima ratus enam puluh tujuh) untuk perempuan 19.079. (sembilan belas ribu tujuh puluh sembilan).


"Bila tiap tahun hanya memberangkatkan Jamaah Calon Haji sekitar 1000 (seribu) orang, itu artinya waktu tunggu mencapai 35 tahun," terang Zaenudin.


Ditambahkan oleh Zaenudin, bahwa sumber pembayaran bagi jamaah, selain Uang muka ada pembiayaan yang bersifat direct dan indirect.


"Bila direct artinya jamaah langsung membayar kekurangan/pelunasan sebwsar 40 persen, sedangkan Indirect jamaah akan mendapatkan subsidi dari hasil Pengembangan uang yang selama ini sudah dibayarkan sebagai uang muka, (nilai manfaat)," jelasnya.


Hal itu berbeda dengan Petugas Haji Daerah (PHD), terhadap mereka tetap dikenakan BPIH sesuai dengan keputusan Pemerintah, sebab PHD pembayarannya menggunakan dana murni APBD dan tidak membayar Uang Muka.(*)

Iklan