Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Perempuan Asal Salatiga Jadi Korban Penyebaran Video Syur Terus Berlanjut, Saat Ditangkap Pelaku Sempat Melawan Polisi

Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023, 16:41 WIB Last Updated 2023-08-30T09:50:21Z
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani.


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Polisi terus proses lanjut kasus seorang perempuan asal Salatiga menjadi penyebaran konten yang mengandung muatan asusila oleh pria asal Solo Jawa Tengah. 


Perempuan tersebut berinisial BA usia 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, BA menjadi budak seks dan penyebaran video tak senonoh yang dilakukan oleh pria berinisial JM asal Solo.


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan,  kasus ini bermula  saat BA mengenal JM melalui media sosial. Kemudian BA menemui JM di Kota Solo dengan naik bus. Pertemuan pertama korban BA bisa langsung pulang kembali ke rumahnya.


"Setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini, mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Pada saat tinggal satu rumah di daerah Solo itulah akhirnya mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,"jelas Kasatreskrim Rabu (30/8/2023).


Kemudian setelah korban kabur dari rumah pelaku JM, pada 14 Mei 2023 tersebar lah video dan juga foto tidak senonoh BA. Disebarkan oleh terduga pelaku JM melalui akun Instagram, Facebook, dan juga WhatsApp milik BA.


"Yang menerima pertama kali (video dan foto) adalah keponakan dan daripada saudara BA sendiri. Berawal dari situlah kemudian Polres Salatiga berupaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dikumpulkan alat bukti maupun keterangan daripada saksi-saksi," terang AKP Arifin.


Setelah bukti-bukti lengkap, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan pelaku JM di Solo. Pada saat penangkapan itu JM melakukan perlawanan. Bahkan ada anggota yang terbanting.


"Karena pada saat itu tersangka tidak mau dibawa ke Polres Salatiga, akhirnya kita mengambil tindakan kepolisian untuk menangkap dan membawa. Namun pada saat akan ditangkap itu tersangka melakukan perlawanan kepada pihak penyidik dan sempat dibanting," ungkap Kasat Reskrim.


Setelah itu, kata AKP Arifin, pihaknya meminta bantuan pada Resmob Polresta Surakarta. Karena ada beberapa orang JM berhasil diamankan dan sementara diamankan di Polresta Surakarta. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Salatiga sejak 12 Juli 2023 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


AKP Arifin menyebut saat ini kasus ini berkas sudah masuk pada tahap 1, yaitu memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).(*)


Berita sebelumnya:

Kisah Pilu Perempuan 20 Tahun Asal Salatiga Disekap dan Jadi Budak Seks di Solo, Begini Jelasnya

Iklan