Iklan

Iklan

,

Iklan

Miris! Wali Murid Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dilingkungan Sekolah, Ini Pemicunya?

Redaksi
Sabtu, 29 Juli 2023, 23:56 WIB Last Updated 2023-07-29T17:00:20Z
Ilustrasi. (Istimewa)


Laporan: Wahyudin


PURBALINGGA | HARIAN7.COM - Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di salah satu SD Negeri di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kejadian tersebut bermula saat tiga anak tersebut bercanda layaknya anak anak.


Selanjutnya salah satu siswa mengadu ke orangtuanya. Diduga tidak terima atas aduan itu, orangtua tersebut menganiaya dua teman anaknya. 


Ironisnya, peristiwa kekerasan itu dilakukan dilingkup sekolah. Selain itu juga dilakukan oleh pelaku dirumah kedua anak tersebut atau korban.


Akibat peristiwa itu kedua anak yang menjadi korban kekerasan mengalami trauma dan terganggu kesehatan secara fisik maupun mentalnya.


Peristiwa itupun dibenarkan oleh kedua orang tua korban."Ia kejadian itu benar,"katanya saat ditemui awak media, Sabtu (29/7/2023).


Kepala Sekolah SDN 1 Karangsentul, Ilus Lestari saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihak sekolah sudah  memfasilitasi untuk mempertemukan orang tua kedua belah pihak guna mediasi.


Namun dalam mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak pelaku merasa benar dengan dalih membela anaknya.


"Apa yang di lakukan pelaku itu tidak benar karena permasalahan anak di lingkungan sekolah itu tanggung jawab sekolah apa lagi orangtua justru melakukan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Itu jelas salah,"ucap  Lestari.


Sementara P orang tua salah satu siswa yang menjadi korban pihaknya sangat menyayangkan. Pasalnya sudah dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil.


"Pagi tadi saya musyawarah dengan semua pihak, harapan saya semuanya dapat di selesaikan dengan baik. Namun pelaku justru malah seolah menantang dan merasa paling benar. Saya manusia punya hati nuranti namun jika pelaku sikapnya seperti itu saya siap untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,"tegasnya.


Menyikapi persoalan ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yudistira, Erna Permianingsih mengungkapkan bahwa ttindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Dinilainya  perbuatan itu sangat tidak etis.


"Permasalahan anak anak kok sampai orang tua bertindak dengan melakukan kekerasan apalagi di dalam lingkungan sekolah,"tandasnya.


Erna mengungkapkan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


Erna juga menambahkan bahwa pelaku juga di kenakan pasal 335 KUHP karna melakukan perbuatan tidak menyenangkan di rumah korban me dua DS dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


Informasi dihimpun, pihak korban hari Senin akan melaporkan ke Polres Purbalingga dan akan di kawal oleh Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) organisasi pers yang terdiri dari 22 anggota wartawan dari berbagai media.(*)

Iklan