Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Solo - Sukoharjo, Ini Motifnya

Redaksi
Selasa, 30 Mei 2023, 20:17 WIB Last Updated 2023-05-30T13:17:50Z
Polisi saat ungkap kasus mutilasi. 


SUKOHARJO | HARIAN7.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus temuan tubuh manusia yang ditemukan termutilasi di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta.


Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.


"Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban," ujarnya, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).


Menurutnya, Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB di Makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," 


Kapolda menuturkan, Pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.


Pemeriksaan itu di antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP.


Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.


“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” katanya.


Kapolda menambahakan, pelaku telah merencanakan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu dua hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5 centimeter dan panjang 70 centimeter untuk melukai korban.


Selanjutnya pada Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.


Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi tiga kali.


Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.


Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi enam bagian dan dimasukkan dalam empat kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.


“Adapun lokasi yang dijadikan lokasi pembuangan   yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.


Pada hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turut melakukan evakuasi.


Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Diantaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40 cm, helm warna hitam, sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.


Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.


“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” terang tersangka Suyono.


Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” imbuh Kapolda. 


Editor : Andi Saputra

Iklan