Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Pembunuhan di Puri Anjasmoro Semarang, Polisi Amankan 7 Tersangka

Redaksi
Senin, 29 Mei 2023, 20:34 WIB Last Updated 2023-05-29T13:34:59Z

Polisi saat gelar kasus pembunuhan mayat Puri Anjasmoro Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 


SEMARANG | HARIAN7.COM - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pemuda yang ditemukan di selokan di jalan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Minggu (28/5) pagi.


Polisi berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya korban. Para tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Semarang yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23) dan Irfan (24).


Selain mengamankan lima tersangka pelaku penaniayaan Polisi juga mengungkap dua pelaku pencurian barang milik korban, disaat korban kondisi kritis akibat luka tusuk diperut, dan di kepala.


Kedua tersangka pelaku pencurian handphone milik korban bernama Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) warga Semarang Barat.


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan lokasi penemuan mayat, merupakan lokasi kedua dalam kasus tersebut.


"Kasus ini terungkap dari laporan penemuan mayat di dalam selokan di Jalan Puri Anjasmoro pada Minggu (28/5) pagi, sekira pukul 06.20 wib. Jadi, ada dua kasus dalam kejadian ini, yang pertama penganiayaan dan yang kedua pencurian,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5). 


Menurutnya, Dari keterangan tersangka berawal dari saat korban yang melintas di jalan arteri Yos Sudarso meludah mengenai salah satu penumpang mobil yang ditumpangi lima tersangka.


"Dari keterangan para pelaku ini, di Tambak Lorok, korban bersama lima temannya dengan berkendaraan sepeda motor ini lewat dan meludahi pelaku. Merasa tersinggung, kemudian para pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan," jelasnya. 


Kapolrestabes Menambahkan, Dalam kondisi terluka akibat penganiayaan dan penusukan, korban masih kuat mengendarai sepeda motor hingga ke lokasi Jalan Anjasmoro, atau lokasi penemuan jasad.


"Nah, di Jalan Puri Anjasmoro itu, dua pelaku atas nama Didit dan Slamet mendekati korban yang kesakitan akibat penganiayaan. Bukannya menolong, justru kedua pelaku ini  mengambil hp milik korban," ucapnya. 


Dihadapan Polisi para pelaku mengakui telah menganiaya dengan senjata tajam, karena tidak terima diludahi korban.


"Kami mau nonton konser di PRPP, naik mobil. Pas di jalan, korban sama temannya menyalip dan meludahi. Langsung kita kejar sampai Fly Over Arteri Yos Sudarso, dekat pelabuhan," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, ke lima pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara 2 pelaku lain dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 363 dan Pasal 531 tentang membiarkan orang dalam kondisi butuh pertolongan. (Andi Saputra) 

Iklan