Iklan

Iklan

,

Iklan

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor

Redaksi
Senin, 29 Mei 2023, 22:15 WIB Last Updated 2023-05-29T15:15:43Z


NGAWI | HARIAN7.COM - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Kwadungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.Para pelaku diamankan pada Minggu (28/5/2023) malam.


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.


"Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,"jawab Kapolres, Senin (29/5/2023).


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agung Joko menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya saat korban bernama Subeno (48) memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok masuk Dusun Kendung II RT 002 RW 002 Desa Kendung Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.


"Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah. Sesaat kemudian sekira 30 menit saat hendak pulang,  didapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Korbanpun segera melaporkan ke Polsek Kwadungan,"jelas Kasat Reskrim.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).


Mendapati laporan masyarakat, Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut.  


Alhasil dua pelaku berinisial HB (37) dan DP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang bukti yang selanjutnya digelandang ke  Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, satu lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, satu kunci kendaraan bermotor, satu unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.


"Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut,"tandas Kasatreskrim.


"Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,"pungkas AKP Agung Joko. (Budi Santoso)

Iklan