Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Aksi Koboi di Depan Indomaret Terungkap, Satreskrim Polres Salatiga Bekuk 9 Pelaku

Redaksi
Jumat, 28 April 2023, 16:42 WIB Last Updated 2023-04-28T12:02:54Z
Sembilan pelaku yang berhasil diamankan.


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Sembilan pelaku pengeroyokan di halaman parkir Indomaret Jalan Argowasis Argomulyo Kota Salatiga, Kamis (27/04/2023) dini hari sekira pukul 00.30 wib.


Penangkapan terhadap pelaku setelah dua korban bernama Faisal (30)  Kabupaten Semarang dan Muhamad Agus (30) Kabupaten Semarang, melapor ke Polres Salatiga.


Adapun laporan polisi tersebut nomor : LP / B / 27 / IV / 2023 / Jateng / Res Salatiga, tanggal 24 April 2023.


Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani mengatakan, setelah mendapat laporan dari kedua korban, Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tak butuh waktu lama, pada hari Kamis 27 April 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil membekuk sembilan orang pelaku pengeroyokan.


"Para pelaku semuanya warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Kesembilan pelaku yakni VSA (20), EL (22), AZE (18),KA  (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19),"katanya.


IPTU Henri menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, pelapor bersama delapan temannya hendak menuju ke Zona Cafe Kota Salatiga. 


"Sesampai di Zona Cafe ternyata tutup. Kemudian pelapor/korban bersama teman – temannya berniat untuk pulang.  Lalu dari arah Indomaret depan Zona cafe ada anak anak muda yang berkumpul berjumlah 10 orang lebih meneriaki rombongan pelapor dengan kata Woooi..!,"jelasnya.


Mendengar terikan itu, pelapor dan teman temannya mendatangi rombongan anak – anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya. Kemudian tanpa sebab yang pasti rombongan pelapor dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut.


"Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban bernama Faizal mengalami pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri. Selain itu juga mengalami sesak nafas. Sedangkan korban bernama Muhamad Agus mengalami luka lebam di tubuhnya,"papar IPTU Henri dengan gamblang.


IPTU Henri menambahkan, melihat kejadian itu  teman korban tidak berani melerai karena kalah jumlah. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan temanya.


"Oleh teman temanya korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka - luka. Bahkan korban bernama Faizal harus menjalani opname / rawat inap di RSUD Salatiga,"terang IPTU Henri.


Selain mengamankan para pelaku, lanjut IPTU Henri, polisi juga mengamankan barang bukti dari para tangan para pelaku diantaranya satu buah helm honda warna hitam dalam keadaan pecah, satu buah helm Scoopy yang digunakan oleh tersangka VSA,  satu potong Hoodie warna hitam dengan tali leher warna putih merk “Acover” yang digunakan oleh tersangka VSA , satu potong Hoodie warna abu-abu motif loreng merk “Roughneck” yang digunakan oleh tersangka AZE.


Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP M Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang bekerja dengan cepat.


"Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, ditambah dengan keterangan para saksi sehingga mempermudah kinerja pengungkapan kasus ini," ucap AKP M Arifin.



AKP M Arifin menjelaskan,kini kesembilan tersangka telah ditahan di rutan Polres Salatiga selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,"pungkas Kasatreskrim.(*)

Iklan