Iklan

Iklan

,

Iklan

Mucikari Prostitusi Online MiChat di Salatiga Ditangkap Polisi, Pelaku Buka Tarif 250 Ribu

Redaksi
Jumat, 31 Maret 2023, 12:51 WIB Last Updated 2023-03-31T05:53:13Z
Polisi saat gerbek mucikari di sebuah kamar hotel.


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Polres Salatiga menangkap seorang mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat.


RS nekat beroperasi di wilayah Salatiga pada bulan suci Ramadan.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani selaku Kasatgas Gakkum OBKC menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan RS diduga sebagai mucikari prostitusi online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga, Kamis (30/03/2023).


"Penangkapan terhadap pelaku bermula  informasi adanya kegiatan Prostitusi online / open BO yang dikendalikan oleh mucikari dengan  akun MiChat milik  wanita yang diperjualkan untuk open BO,"kata Kasat Reskrim.


Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber, diketahui bahwa akun tersebut standby. Kemudian pada saat unit reskrim melaksanakan penyelidikan dilokasi mengetahui dua orang yang mencurigakan diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di balkon lantai 2.


Kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik akun Michat menemuinya,  lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu /  pembeli jasa open BO di salah satu kamar hotel tersebut.


"Mengetahui hal tersebut, kami langsung melakukan  introgasi. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa ia sebagai mucikari  penjual / pencari tamu wanita open BO dengan tarif Rp 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah),"jelasnya.


Kasat Reskrim menambahkan, wanita open BO sebagai pelaksana untuk melayani tamu dan tamu dalam perkara ini sebagai pembeli.


"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kasat Reskrim.


Dihubungi terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat dikonfirmasi harian7.com, Jumat (31/3/2023) membenarkan terkait telah diamankannya pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga.


"Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,"katanya.


Selain pelaku, lanjut IPTU Henri, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah handphone sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp,  250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


"Atas perbuatanya pelaku / mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga)  tahun  dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),"tandas IPTU.(*)

Iklan