Iklan

Iklan

,

Iklan

Polresta Magelang Gerebek Tambang Ilegal Di Lereng Gunung Merapi

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Sabtu, 25 Februari 2023, 19:16 WIB Last Updated 2023-02-25T18:30:52Z
Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang ketika melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan 5 orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

MAGELANG | HARIAN7.COM - Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang langsung melaksanakan penindakan prosedural di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 5 (lima) orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.


"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe serta empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba ketika memimpin penggerebekan.


Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H mengatakan jika Polresta Magelang telah melakukan penindakan penambangan ilegal dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.


"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ruruh.




Iklan