Iklan

Iklan

,

Iklan

Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan dan Perampasan

Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023, 19:31 WIB Last Updated 2023-01-28T13:13:25Z
Satreskrim Polrestabes Semarang saat mengamankan 4 pelaku penganiayaan dan perampasan. 


SEMARANG | HARIAN7.COM - Satreksrim Polrestabes Semarang meringkus 4 pelaku penganiayaan dan perampasan terhada dua karyawan pencucian mobil di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin (23/1) malam lalu.


Keempat pelaku tersebut, yakni M Danang Priyantoro, Ferus Kanidia K, Agus Setiawan dan Tri Witdodo. Mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Jum’at 27 Januari 2023 beserta barang bukti handphone hasil curian para pelaku.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian ini bermula ketika kedua korban dari cabang Oppa Car Wash di Jalan Candi Pawon Selatan 2 Kampung Ringin 3, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan hendak menuju ke lokasi kejadian untuk mampir dan menyetor hasil bisnisnya.


“Sesampainya di Pasar BK, kedua korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor itu dipepet oleh enam orang yang juga mengendarai sepeda motor. Para korban pada saat itu diminta untuk menepi dan menghentikan laju kendaraanya. Karena tidak kenal akhirnya tidak mau stop, langsung masuk tempat cucian mobil. Lalu, dari enam orang itu juga masuk langsung gebukin terus diserang dan mengambil barang milik korban berupa Handphone,” ujarnya, Sabtu (28/1).


Menurutnya, Mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap kedua korban yaitu dipukuli menggunakan tangan kosong, helm dan besi pagar. Akibat peristiwa itu, korban Andi mengalami luka lebam di wajah, tangan kanan dan kepala sedangkan korban Iwan mengalami luka di bagian kepala dan wajah.


Dia menambahkan, Pelaku melakukan kekerasan pakai helm dan juga memukul tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada sebelah mara pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening. 


"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara," tutur Irwan. (Andi Saputra)

Iklan