Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak Ratusan Kilogram Daging Ayam di Tempat Kerja, Karyawan PT CPI Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 30 Desember 2022, 22:57 WIB Last Updated 2022-12-30T15:58:13Z


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Tiga orang yang merupakan karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) diringkus Satreskrim Polres Salatiga, lantaran mencuri  daging ayam potong hingga ratusan kilogram.


Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, kasus pencurian tersebut terbongkar berawal seorang karyawan PT CPI yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.


“Saksi ini melihat ada satu unit kendaraan boks. Kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan potongan ayam yang berasal dari PT tersebut,” ungkap Kapolres, saat menggelar pres release, di pendopo mapolres setempat, Jumat (30/12/2022).


Saat menjalankan aksinya, para pelaku berperan masing masing dan berbagi tugas, dimana pelaku Fauzi (31) yang juga karyawan PT CPI mengeluarkan potongan ayam dari dalam pabrik dan dibantu pelaku Ridwan Ridho (28) dengan cara dimasukkan ke tempat sampah. Pelaku Ridho saat ini masih melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.


“Potongan dari dalam kemudian diambil oleh pelaku ini. Sedikit demi sedikit dibuang ke tempat sampah. Kemudian diambil oleh para pelaku,”ungkap Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selanjutnya hasil daging ayam itu dimasukkan ke mobil boks berpelat nomor H 9459 HA yang dikemudi oleh Nanda (21) yang  merupakan otak dari pencurian ini.


Berdasarkan penyelidikan komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali.


“Yang bersangkutan sudah melakukan ini sudah kurang lebih 13 kali,” jelas AKBP Indra.


Para pelaku ditangkap pada 27 Desember 2022 pukul 03.00 WIB berikut dengan barang bukti satu unit mobil boks, STNK, KIR, segel plastik, 32 bagian ayam tanpa tulang seberat 320 kg, 38 kg daging ayam boiler utuh, 37 kilogram ceker, dan identitas.


“Kerugian yang diderita kurang lebih Rp13,9 juta,” terang Kapolres.


Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sementara tersangka Nanda mengaku bisa mencuri 60 kilogram sampai 100 kilogram ayam. Daging ayam potong dijual dengan harga Rp20.000 per kilogram kepada pedagang dan rumah tangga.(*)

Iklan