Iklan

Iklan

,

Iklan

Durhaka! Rencanakan Pembunuhan Kedua Orang Tua Beserta Kakak Perempuanya Dengan Racun Arsenik Tidak Berhasil, Pelaku Akhirnya Gunakan Racun Sianida

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Rabu, 30 November 2022, 17:02 WIB Last Updated 2022-12-06T12:27:32Z
Foto DDS, pelaku pembunuhan 3 orang anggota keluarganya menggunakan racun sianida. 

MAGELANG, harian7.com - Penyidik Satreskrim Polresta Magelang telah menetapkan DDS, (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana menggunan racun sianida terhadap 3 (tiga) orang anggota keluarganya sendiri di Jl. Sudiro 2, Gang Durian Dusun Prajenan RT 10 RW 01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 


Tindakan pelaku tersebut mengakibatkan ayahnya Abas Ashari, (58), Heri Riyani, (54) yang merupakan ibu kandungnya, dan kakak perempuanya Dhea Chaerunnisa, (24) meninggal dunia. 


Sebelum kejadian tersebut ternyata DDS juga telah melancarkan aksinya pada, Rabu 23 November 2022 yang lalu dengan meracun keluarganya menggunakan racun berjenis arsenik yang dicampur dengan dawet. Namun upaya pertamanya itu gagal. 

Berita sebelumnya:

Diduga Teracuni, 3 Orang Dalam Satu Keluarga Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.IK saat ditemui pada, Rabu (30/11/2022) di Mapolresta Magelang. 

Plt. Kapolresta, Magelang AKBP Mochamaad Sajarod Zakun melihat ketiga jasad korban saat masih berada di Rumah Sakit Merah Putih Magelang. 

"Pertama pelaku mencampurkan racun berjenis arsenik ke dalam dawet yang selanjutnya diberikan kepada kedua orang tua dan kakak perempuanya, namun tindakanya itu gagal karena para korban hanya menderita mual dan muntah-muntah," Ungkapnya. 


Selanjutnya hal itu diulanginya pada senin pagi 28 November 2022 menggunakan racun berjenis sianida yang dibelinya lewat online dan dicampurkan pada minuman teh dan es kopi. 

Baca juga:

Biadab! Anak Kandung Diduga Tega Racuni Kedua Orang Tua Dan Kakaknya Hingga Ketiganya Meninggal Dunia

"Motifnya, Kepada polisi DDS mengaku melancarkan aksinya karena sakit hati setelah sang ayah pensiun dirinya dibebani untuk membantu perekonomian keluarga karena ayahnya menderita sakit dan harus menjalani pengobatan. Akan tetapi hal itu hanya pelaku yang harus menanggung sementara kakak perempuanya tidak dibebani tanggungan tersebut," Beber Sajarod. 


Kini pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Magelang. 


"Yang bersangkutan telah melanggar pasal 340 KUHP Pidana tentang pembuhan berencana junto pasal 338 yang ancaman hukumanya seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolresta. (*) 


Iklan