Iklan

Iklan

,

Iklan

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Ujungmanik Ditahan

Jumat, 30 September 2022, 16:08 WIB Last Updated 2022-09-30T09:14:38Z

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Sumber  : @kejaricilacap


CILACAP, Harian7.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi pasar Ujungmanik Sunardi bin Salamun Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) periode tahun 2009 s/d tahun 2013.. 


Dikutip akun @kejaricilacap pada Kamis 29 September 2022 menyebutkan telah dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 28 September 2022.


Dari akun tersebut sumber menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022,  sekira pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tradisonal Di Desa Ujungmanik Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.


"Kasus tindak pidana korupsi berasal dari sumber dana bantuan sosial dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI Tahun 2013," katanya. 


Sumber @kejaricilacap juga menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilacap telah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap dua, dan telah ditandatangani oleh tersangka dan penasehat hukumnya.


"Kini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Cilacap srlama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Setember hingga 17 Oktober 2022," pungkas sumber @kejari Cilacap. (*) 

Iklan