Iklan

Iklan

,

Iklan

Puluhan Buruh Gelar Unjuk Rasa Ungkapkan Kekecewaan Terhadap Disnaker Kabupaten Semarang

Redaksi
Kamis, 29 September 2022, 04:48 WIB Last Updated 2022-09-28T23:07:12Z
Para pengunjuk rasa saat menyampaikan tuntutanya.(Foto: Arie Budi/harian7.com)


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com  - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh(FSB) Garteks dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia(KSBSI) Kabupaten Semarang menggelar aksi demo di kantor Disnaker dan kantor sekda Kabupaten Semarang, Rabu (28/9/2022).


Mereka membawa bendera dan spanduk hingga pamplet yang bertuliskan BBM : Bahan Bakar Mundak, Pertamax : Permainan Orang Tamax, Solar : Solar : Suwe Uripe  Rakyat Kelar, Pertalit : Pertondo Sensorone Kawulo Alit, Orang Sakit butuh obat dinas tenaga kerja butuh tobat, dan masih banyak lagi tulisan orasi mereka.


Dalam orasinya para pengunjuk rasa mengungkapkan kekecewaanya terhadap sikap Disnaker yang dianggap tidak adil dan diskriminatif terhadap kaum buruh. 


Sebab dalam mediasi beberapa waktu lalu pihak Disnaker dinilai lebih membela pihak pengusaha dibanding para buruh atau pekerja.


Ketua Divisi Media dan Informasi DPC Garteks Kabupaten Semarang Nelson Siahaan mengatakan, kami ingin mengkritisi kinerja mereka, Disnaker yang seharusnya menjadi representasi dari pemerintah justru tidak bisa memberikan solusi.



kami kemari membawa tuntutan yang diantaranya : 

1. Kami meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk bersikap adil terhadap buruh 

2. Kami meminta agar Disnaker tidak Diskriminatif terhadap buruh.

3. Tindak pegawai mediator yang sudah dilaporkan.


" Dan kami setelah ini dari disnaker Kab. Semarang akan langsung ke kantor sekda Kab.Semarang untuk bertemu Bupati Semarang,"ungkapnya saat ditemui harian7.com.


Aksi dilanjutkan ke Kantor Sekda Kabupaten Semarang dengan tertib dalam pengawalan dari jajaran Polres Semarang.


Pada kesempatan itu, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nuhraha untuk mediasi dan menyampaikan tuntutan mereka dengan tertib.


Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyampaikan dari aspirasi mereka, pihaknya diminta untuk membuat surat kepada presiden dan DPR RI terkait klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta kerja.


" Intinya mereka meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan perpu terkait penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan UU Cipta kerja dan memberlakukan UU No.13 Tahun 2003 tantang ketenagakerjaan," katanya.


" Kami akan berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menunggu kabar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," tambahnya.


" Kami di pemerintah daerah akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari pusat, terutama yang berbentuk Undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," pungkasnya.(*)

Iklan